BANGKA SELATANHEADLINE

Kepsek SMAN 1 Mentok akan Batalkan SE Sumbangan Rehab Pagar Sekolah

13
×

Kepsek SMAN 1 Mentok akan Batalkan SE Sumbangan Rehab Pagar Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kacab Dindik Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Sudarni dan Kepala Sekolah SMAN 1 Mentok Rimayani, usai RDP di Komisi I DPRD Bangka Barat, Selasa ( 24/10/2023 ).

BANGKA BARAT — Persoalan surat edaran Kepala Sekolah SMA Negeri 1 kepada orang tua siswa untuk sumbangan peningkatan pagar sekolah membuahkan undangan rapat dengar pendapat ( RDP) dari Komisi I DPRD Bangka Barat, Selasa ( 24/10/2023 ).

Diketahui dalam surat edaran itu, pihak sekolah menetapkan nominal sumbangan sebesar Rp203.000 bagi orang tua murid. Hal tersebut menimbulkan polemik karena banyak dari orang tua siswa merasa angka itu terlalu besar, sehingga mereka mengaku keberatan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan ( Cabdindik ) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Sudarni mengatakan, hari ini pihaknya bersama Kepala Sekolah SMAN 1 Rimayani serta Komite Sekolah diundang oleh Komisi I DPRD.

Menurut dia RDP hari ini membahas perihal dua surat edaran yang diterbitkan Kepala Sekolah SMAN 1 Mentok. Sudarni mengatakan masalah ini timbul karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan Cabdindik.

“Di situ kami jelaskan bahwa memang ada miskomunikasi berupa tidak koordinasi dulu kepada Cabdin, kemudian setelah itu ( surat) terbit. Saya pun tahunya dari masyarakat, kemudian sudah saya koordinasikan dengan bapak kepala dinas ( Dinas Pendidikan Pemprov Babel ) dan saya diperintahkan oleh Pak Kadis waktu itu agar melakukan pembinaan kepada kepala sekolah,” jelas Sudarni usai RDP di DPRD Bangka Barat, Selasa ( 24/10 ).

Hal itu pun menurut dia sudah disampaikan kepada Ketua Komisi I, Naim dan anggotanya, antara lain Alha Agus dan Martin, bahwa memang terjadi kondisi seperti itu. Dan surat edaran peningkatan atau pembangunan pagar sekolah pun akan dibatalkan.

“Artinya nanti akan ditindaklanjuti oleh Kepala sekolah berupa penerbitan surat pembatalan. Kalau yang terbit terakhir kan penundaan, nah kalau penundaan ini kita tahu semua diksinya apa, masih akan ada.. tapi di sini sudah sangat jelas diterbitkan surat pembatalan sekaligus semacam penjelasan bahwa itu semacam kekeliruan,” jelasnya.

Dikatakan Sudarni, selanjutnya Kepala Sekolah SMAN 1 secara kesatria akan mengambil langkah – langkah yang proporsional terkait persoalan tersebut.

Terkait sanksi bagi pihak sekolah, Sudarni mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel. Sedangkan pihaknya hanya memberikan data serta dinamika yang terjadi di lapangan ke pihak dinas.

“Lagi-lagi soal sanksi kalau mau disebut sanksi, kalau saya menyebut dari awal adalah evaluasi. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pak Kadis. Jadi kita tunggu saja,” imbuh dia.

Memang secara aturan, Komite Sekolah tidak boleh memungut sumbangan seperti dalam surat edaran Kepsek tersebut. Sudarni mengatakan, Pemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah secara nyata melarang pemungutan seperti yang terjadi di SMAN 1.

“Ada Permendikbud yang barangkali belum dibaca secara tuntas bahwa itu dilarang. Tentu ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk SMA Mentok, tapi juga untuk seluruh sekolah negeri bahwa kita itu yang diperbolehkan hanya satu IPP. Kalau yang sifatnya pungutan jelas ada yang mengatur tidak boleh,” tegas dia.

Dan bila harus menarik sumbangan pun menurut Sudarni ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu, baru lah bisa dilakukan sebagai sumbangan. Tapi bila belum berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait, malah mengambil langkah sendiri, menurut dia hal itu adalah sebuah kekeliruan.

“Kita ini adalah salah satu organ pemerintah yang ada dalam sebuah sistem yang lebih besar. Jadi kita tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi tempat kita, tanpa mempertimbangkan aturan, apalagi tidak terkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang melingkupi,” tutupnya.

Di lain pihak, Kepala Sekolah SMAN 1 Mentok Rimayani membenarkan pihaknya bersama Komite Sekolah akan menerbitkan surat pembatalan sumbangan peningkatan pagar sekolah.

“Kami akan membuat surat pembatalan nantinya bersama komite. Jadi nanti akan diterbitkan untuk dibagikan ke orang tua siswa dan masyarakat, mungkin agar tidak terjadi perbedaan penafsiran lagi, penafsiran dari maksud suratnya,” ujarnya.

Dikatakannya uang sumbangan dari orang tua siswa yang sudah terlanjur diterima pihak sekolah pun akan dikembalikan. Dan terkait rencana pembangunan pagar yang tentu saja jadi terhambat, dia mengatakan akan dibahas lagi bersama Komite Sekolah.

“Nanti aja kalau yang itu karena itu sebenarnya keperluan sekolah. Tapi kalau memang istilahnya dari komite seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Kacab, bahwa ada aturan lainnya untuk kayak berupa bukan pungutan tapi sumbangan kayak gitu. Mungkin bersama komite ajalah nanti,” kata Rimayani. ( SK )