PANGKALPINANG — Seorang pemuda bernama Iwan (24) berhasil dibekuk Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Opsnal Polres Bangka, Selasa (17/10/23) malam.
Pasalnya, pemuda asal Lampung yang berdomisili di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang itu melakukan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang di sebuah kontrakan di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Iwan ditangkap saat berada di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Pelaku berhasil diamankan saat akan menjual motor hasil curiannya di depan RSUD Depati Bahrin Parit Padang Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Jojo, Rabu (18/10/23) siang.
Jojo menerangkan, pengungkapan ini bermula dari informasi terkait adanya kejadian curanmor yang terjadi pada Selasa (17/10/23) dini hari di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
Dari keterangan yang didapat, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor yang diparkir di depan kontrakan korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melapor ke SPKT Polda Bangka Belitung,” terang Jojo.
Setelah mendapat laporan, Tim Subdit III Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Bangka.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapat informasi mengenai sebuah postingan di media sosial yang menjual satu unit sepeda motor diduga mirip dengan milik korban.
Kemudian, tim mencoba menghubungi akun tersebut dengan dalih ingin melakukan pembelian sepeda motor dengan kesepakatan harga Rp 2 juta dan melakukan sistem pembelian dengan cara ketemuan (COD).
“Pada saat pertemuan itulah, Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sudah dimodifikasi serta satu handphone,”ungkap Jojo.
Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang dengan modus kunci masih tergantung pada sepeda motor.
Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa provinsi lainnya seperti di Lampung dan Jakarta.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Jojo. ( Red )