BANGKA SELATANHEADLINE

Langgar Perda, Kadus Cupat Tidak Bisa Dilantik

16
×

Langgar Perda, Kadus Cupat Tidak Bisa Dilantik

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat polemik Kadus Cupat di Gedung Mahligai Betason 1 Kantor DPRD Bangka Barat di Mentok, Selasa ( 10/10/23 ).

BANGKA BARAT — Polemik pemilihan Kepala Dusun Cupat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga masih berbuntut panjang. Pasalnya Kadus hasil pilihan masyarakat, Ruslan tidak bisa dilantik karena melanggar batas usia perangkat desa seperti yang ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dinsospemdes ) Bangka Barat Idza Fajri menegaskan, setelah dikaji selama satu minggu ini, pemilihan Kadus yang digelar Pemdes Cupat melanggar regulasi yang ada.

“Terkait dengan pemilihan Kadus ini yang diselenggarakan pemerintahan Desa Cupat, setelah kami kaji itu tidak sesuai dengan regulasi – regulasi yang ada, tidak sesuai dengan aturan-aturan. Pertama terkait dengan usia perangkat desa itu diatur umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Dalam seleksi tersebut ada beberapa calon yang sudah melebihi umur,” jelas Idza saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Bangka Barat, Selasa ( 10/10/2023 ).

Menurut Idza, dari analisa pihaknya berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta regulasi di bawahnya, pemilihan Kadus secara langsung yang dilakukan Pemdes Cupat bisa dibenarkan, tetapi persyaratan batas usia, pendidikan serta syarat lainnya tidak boleh dilanggar. Sedangkan Ruslan usianya 45 tahun, melebihi batas umur yang ditetapkan.

“Setelah kami kaji selama satu minggu ini dengan bagian hukum dan juga kami kontak dengan Kemendagri terkait pengangkatan kepala dusun, maka kami berkesimpulan calon kepala dusun terpilih tidak bisa dilakukan pelantikan,” ujar Idza.

Menanggapi Idza, Ruslan selaku Kadus terpilih merasa sangat dirugikan. Dia mengatakan hal ini merupakan penzholiman yang dilakukan Kepala Desa Cupat, Gegha Kharisma. Apalagi sebelumnya ia diminta mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dusun.

Bahkan menurut Ruslan, setelah dilantik menjadi Kades Cupat, Gegha memberikan pilihan, ia diberi waktu selama 15 hari. Apabila tidak mampu menjalankan tugas, maka dia diminta mengundurkan diri dari jabatan Kadus yang sudah dia emban sejak Kades sebelumnya.

“Saya tidak pernah dipanggil diajak konsultasi. Saya dipaksa mengundurkan diri dikasih dua pilihan selama 15 hari dari tanggal 7 sampai tanggal 22. Apabila selama 15 hari kita dipaksa mengundurkan diri atau dipecat dengan tidak hormat,” cetus Ruslan.

Ruslan merasa dirugikan karena setelah ikut pemilihan kepala dusun pasca ia mundur dan kembali terpilih, dia malah tidak bisa dilantik karena melanggar batas umur yang ditetapkan Perda. Menurut dia seharusnya bila tidak paham regulasi, Kades bisa konsultasi terlebih dahulu, misalnya dengan camat. Karena itu ia tidak bisa menerima begitu saja atas semua yang ia alami.

“Saya mencari keadilan di mana keadilan itu?. Apa sanksinya apa ganti ruginya?. Kalau begini caranya saya tidak bisa legowo. Saya ikut pemilihan terpilih tapi tidak bisa dilantik. Apakah itu adil?,” ketusnya.

Ruslan menegaskan akan melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih tinggi guna mencari keadilan.

Di lain pihak, Kepala Desa Cupat Gegha Kharisma membantah memaksa Ruslan mundur dari jabatan Kadus, termasuk menentukan batas 15 hari seperti yang dikatakan Ruslan.

“Terus terang sampai hari ini saya tahu dari hati nurani saya tidak pernah memaksa beliau untuk mundur. Jadi saya tidak pernah memaksakan yang bersangkutan apalagi tekanan-tekanan 15 hari,” ujar Gegha.

Gegha mengatakan, selama menjabat Kepala Desa Cupat cobaan yang ia hadapi sangat berat, ditambah lagi biduk rumah tangganya sedang dilanda prahara. Namun ia tetap berusaha menjalankan tugasnya dengan baik.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat Naim meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, walaupun ia menilai sejak awal semua yang terlibat dalam proses pemilihan Kadus ini sudah salah.

“Memang dari minggu kemarin kita sudah tahu ini ada kesalahan beruntun. Hanya yang kami sesalkan kesalahannya sistematis ini berjalan terus sampai sudah ada hasil-hasil Kadus yang baru. Ini sudah salah semua untung Pak Camatnya sadar bahwa ini tidak boleh dilantik,” kata Naim.

Namun Naim minta Kades Gegha maupun Ruslan agar mengetuk hati nurani masing – masing agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Sebab bila dilanjutkan, akan banyak menguras waktu, pikiran dan tenaga.

“Kami kami berharap jangan sampai ke situ lah Pak Ruslan. Pak Kades carilah solusinya, tapi kalau memang tidak ada itu hak warga negara secara hukum dan lain sebagainya. Sikapi dengan hati nurani mau seperti apa kami juga tidak mau ribut-ribut terus. Tapi kami akan tetap memberikan rekomendasi bersama Ketua terkait permasalahan ini,” kata Naim.

Turut hadir pada RDP ini antara lain, Ketua DPRD Marudur Saragih, anggota Komisi I, Martin, Alha Agus, Dedi Egipty, Camat Parittiga serta Adhian Zulhajjany Elpurba. ( SK )