HEADLINEPEMPROV BABEL

Pemprov Babel Bentuk Tim Terpadu Atasi Polemik PT Foresta

15
×

Pemprov Babel Bentuk Tim Terpadu Atasi Polemik PT Foresta

Sebarkan artikel ini

BELITUNG — Sejak 16 Agustus 2023 lalu, polemik yang terjadi antara PT Foresta Lestari Dwikarya dengan sekelompok masyarakat Belitung, terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Kebun Plasma, hingga kini diketahui masih belum menemukan titik terang.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelesaikan polemik tersebut, yakni dengan membentuk tim terpadu beranggotakan 20 orang, yang berasal dari unsur pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

“Hari ini kita secara bersama-sama duduk bareng untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan, permintaan dari warga, mudah-mudahan dengan duduk bareng ini, kita bertemu dengan hati dingin, berdiskusi karena tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, saat berdiskusi dengan Forkopimda dan pihak terkait lainnya, di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (30/9/2023).

“Untuk tim terpadu ini, draf-nya sudah ada. Nantinya itu akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang secepatnya akan diproses oleh rekan-rekan di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel,” lanjutnya.

Dalam diskusi tersebut, Pj Gubernur Suganda meminta seluruh pihak terkait, untuk membuka lembaran baru dan tidak membuka aib pihak manapun.

“Pertemuan ini, untuk mencari solusi yang terbaik. Baik itu untuk perusahaan maupun masyarakat. Setelah ini alangkah baiknya membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib siapapun,” ujarnya.

Tim Terpadu langsung diberikan dua tugas utama, meliputi identifikasi dan sosialisasi terhadap lahan-lahan yang ada.

Adapun dua tugas utama yang diberikan Pj Gubernur kepada Tim Terpadu penyelesaian polemik PT Foresta yaitu:

1. Melakukan identifikasi terhadap lahan-lahan yang ada, dengan mencocokkan data perusahaan dengan data masyarakat serta data dari pemerintah, seperti BPN dan Dinas Pertanian untuk kemudian dibuat laporan sebagai rekomendasi.

2. Melakukan sosialisasi kepada warga di tujuh desa terdampak persoalan, antara lain Desa Perpat, Desa Simpang Rusa, Desa Lassar, Desa Membalong, Desa Cerucuk, Desa Kembiri dan Desa Perawas terkait lahan yang akan difasilitasi pembangunannya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI ini, penugasan tersebut harus selesai dalam waktu 11 hari kerja, terhitung sejak tanggal 2 hingga 13 Oktober 2023.

“Tanggal 13 Oktober nanti, setelah tim terpadu ini selesai bertugas, kita akan memasuki tahap awal pelaporan. Mudah-mudahan dalam waktu 11 hari itu, semua tugas bisa diselesaikan. Kita harus yakin dan optimis. Karena segala sesuatunya, tidak ada yang tidak mungkin,” cetus Suganda.

Suganda menambahkan, terkait tugas untuk melakukan identifikasi, data yang didapat nantinya akan dijadikan rekomendasi, sebagai dasar bagi Bupati Belitung untuk menindaklanjutinya. Suganda berharap Bupati Belitung dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. ( Red )


Sumber: Diskominfo Pemprov Babel.