BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menerima pengembalian kerugian negara, kali ini nominalnya senilai Rp35.000.000, dari kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020, Rabu (20/9/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Br Sihite melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengatakan, kerugian negara yang dikembalikan berupa uang rampasan berasal dari terpidana Iwan Kurniawan.
“Kerugian dari perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020,” terangnya saat dikonfirmasi.
Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah berhasil menyetorkan barang bukti berupa uang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht pada tanggal 15 Agustus 2023, yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Bahwa pembayaran uang pengganti kerugian negara adalah bagian pemulihan atau recovery atas keuangan negara sekarang ini sudah merupakan fokus utama, di samping pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yang kemudian dijembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Upaya ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor tahun anggaran 2020 yang dilakukan terpidana,” jelas Zulkarnain Harahap. (Suf)