BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melakukan pengawasan langsung atas verifikasi salah satu dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, di Kota Bandung, Kamis (3/8/23).
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Erik menjelaskan bahwa verifikasi dokumen adalah upaya untuk mengetahui keabsahan atau keaslian oleh pihak yang mengeluarkan dokumen bacalon tersebut.
“Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan dokumen persyaratan bakal calon dalam hal ini fotocopy ijazah yang dilegalisir sebelumnya. Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten Bangka Seletan masih terdapat keraguan mengenai keabsahannya,” ujarnya di konfirmasi media ini, Kamis ( 3/8 ).
Ditegaskan Erik, pihaknya sebelumnya telah menghimbau kepada KPU Bangka Selatan untuk melakukan klarifikasi langsung ke instansi atau lembaga berwenang bila terdapat dokumen bakal calon yang masih kiranya meragukan mengenai keabsahannya.
“Seperti halnya pengawasan klarifikasi yang kami laksanakan saat ini di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Klarifikasi terhadap dokumen yang meragukan ini perlu dilaksanakan oleh KPU demi menghindari adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bakal calon untuk pendaftaran calon anggota legistlatif pada Pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Erik juga menegaskan bahwa sebagaimana bunyi norma pada pasal 520 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada intinya, bahwa apabila ditemukan adanya indikasi dugaan penggunaan dokumen palsu, maka terdapat konsekuensi pidana, dan pihaknya akan lakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Dan hasil dari pengawasan klarifikasi ini, bahwa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa dokumen tersebut memang absah dan telah dilegalisir langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Suf)