BANGKA BARAT — Anggota Bawaslu Bangka Belitung Novrian Saputra yang turut hadir pada Rakor Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Bangka Barat di Sekretariat Bawaslu di Mentok mengatakan, perihal alat peraga sosialisasi ( APS ) termuat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut dia dalam PKPU Nomor 15 tersebut termuat larangan ajakan untuk mencoblos. Namun pelanggaran kerap terjadi karena bacaleg tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
“Di PKPU itu ada larangannya untuk citra diri berupa ajakan untuk mencoblos. Artinya kita saling komunikasi, sebenarnya terkadang potensi atau pelanggaran – pelanggaran yang terjadi itu sebenarnya bukan masalah komunikasi, artinya kalau kita tidak ngobrol ujung – ujungnya dia masang sendiri, ternyata tidak boleh,” kata Novrian Saputra, Kamis ( 3/8/2023 ).
Novrian mengatakan dalam hal ini Bawaslu harus terbuka dan menjadikan partai politik sebagai partner. Sebab menurut dia Bawaslu tidak bersikap paling paham tentang aturan, karena dari parpol pun banyak yang berpengalaman dan sudah tentu paham aturan.
“Artinya masalah keilmuan pasti tidak diragukan lagi yang kami penyelenggara 5 tahun berhenti 5 tahun berhenti. Yang artinya masalah keilmuan kawan – kawan partai politik sudah tidak diragukan lagi,” ucap Novrianto.
Namun dia menambahkan hal ini harus dipahami bersama agar pihak lain selain Bawaslu, seperti mahasiswa dan para pemuda bisa juga menjadi fungsi kontrolnya sebagai pemantau lokal.
“Artinya seperti yang saya ceritakan di awal tadi ide pengawasan di Indonesia, dari Bangka Barat artinya ide – ide terkait pengawasan itu seyogyanya muncul dari Bangka Barat juga,” imbuh dia. ( SK )