BANGKA BARAT — Maraknya baliho dan spanduk bakal calon legislatif yang bertebaran menjadi perhatian Bawaslu. Hal ini disinggung Ketua Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Fahlevi pada Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD di Sekretariat Bawaslu di Kecamatan Mentok, Kamis ( 3/8/2023 ).
Menurut Rio rapat koordinasi pencalonan evaluasi pemberkasan bakal calon legislatif dan sosialisasi Surat KPU Nomor 766 sangat penting dilaksanakan.
“Karena apa? sudah banyak alat peraga kampanye ( APK ) yang harusnya sudah menjadi APS, bukan APK. Alat peraga sosialisasi bukan alat peraga kampanye. Ini yang agak sedikit menjadi hal yang sangat penting buat kita untuk dipahami,” ujar Rio di hadapan sejumlah perwakilan partai politik yang menghadiri rakor.
Dikatakan Rio, kehadiran Bawaslu dalam proses pesta demokrasi baik pemilihan anggota legislatif maupun presiden yaitu menjamin hak – hak peserta Pemilu, dalam hal ini partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu, termasuk orang – orang yang dicalonkan oleh partai politik sesuai undang undang.
Bawaslu RI telah mempersilahkan parpol maupun caleg untuk mensosialisasikan diri tapi bukan kampanye. Maka Bawaslu akan melakukan penertiban baliho dan spanduk tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Nah ini yang menjadi acuan kami untuk melakukan penertibannya nanti tapi di tempat. Institusi Bawaslu ini bukan penindakan, kenapa? kegiatan ini kita undang kawan – kawan partai politik fungsi utama kami pencegahannya bukan penindakannya,” lanjut dia.
“Jadi kawan – kawan berpikir, terus APK yang sudah kami pasang caleg – caleg pasang itu mau diapain? nah kita buat sedemikian rupa supaya pesta demokrasi tetap indah. Bawaslu punya cara untuk tidak menciderai hak – hak peserta Pemilu,” sambung Rio.
Menurut dia sudah lazim baik parpol maupun caleg beralasan tidak ada biaya untuk membongkar APK yang sudah dipasang. Karena itu Bawaslu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
Setelah rakor ini Bawaslu akan jeda untuk sementara memberi kesempatan peserta Pemilu menertibkan APK yang telah terpasang menjadi APS. Namun jika tetap menjadi APK, maka Bawaslu akan menggandeng Sat Pol PP untuk melakukan penertiban.
Dikatakan Rio, Sat Pol PP merupakan kepanjangan tangan Pemda Bangka Barat, sedangkan Bawaslu sendiri berperan untuk mengidentifikasi APS atau APK melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Ekariva Anas Asmara dan Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erika Herlina.
“Bawaslu hanya mengidentifikasi alat peraga sosialisasi yang menjadi alat peraga kampanye untuk ditertibkan. Yang menertibkan siapa? pemerintah daerah melalui kajian yang dibuat Pak Anas dan dipastikan oleh Bu Erika bahwa adanya dugaan pelanggaran,” tutup dia.
Rakor juga dihadiri antara lain anggota Bawaslu Bangka Belitung Novrian Saputra dan anggota KPU Bangka Barat Reni. ( SK )