PANGKALPINANG — PLN Unit Induk Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Multi Stakeholder Forum Collective Action Semester Satu Tahun 2023 bersama Forkopimda dan kepala daerah se – Babel, di Soll Marina Hotel Bangka, Pangkalpinang, Kamis (25/5/2023).
Tujuan dari forum diskusi ini sebagai bentuk komitmen PLN dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang hingga kini terus dilakukan oleh PT PLN.
Untuk diketahui PT PLN telah menerapkan penerapan ISO 37001 SMAP dengan prinsip 4No’s yaitu:
1. Dilarang Suap (menolak/hindari suap-menyuap dan pemerasan).
2. No Kickback (menolak/hindari komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
3. Tidak Ada Hadiah (menolak/menghindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
4. Tidak Ada Keramahtamahan yang Mewah (menolak/hindari penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
General Manajer PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, Mohammad Munief Budiman mengatakan pihaknya sengaja mengundang para mitranya dan Forkopimda dan kepala daerah di Babel. Untuk memberikan kesaksian bahwa PLN konsisten dan fokus untuk membangun proses bisnis yang berintegritas.
“Artinya kalau sudah banyak yang tahu mereka kan tahu PLN itu seperti apa. Dan kita wajib ini seluruh pegawai PLN dalam hal ini melaporkan setiap bulan secara sistem, kalau dia berhubungan dengan pihak lain apakah ia menerima, apakah ia mendapat layanan khusus. Dia harus melaporkan ini komitmen integritas PLN,” kata Munief.
Menurut Munief, program SMAP ini sudah berjalan dari beberapa tahun yang lalu. Hanya saja sekarang pihaknya melanjutkan program yang sudah diterapkan sejak dulu.
“Sudah berjalan berapa tahun ini kita melanjutkan aja program semester 1 tahun 2023. Nanti kita remending lagi semester 2 tahun depan juga seperti itu,” ujarnya.
Munief menegaskan, bagi pegawai PLN yang tidak menjalani SMAP akan menerima sanksi mulai dari yang ringan hingga pemecatan.
“Sanksinya ada kita kan ada peraturan tentang kepegawaian. Sanksinya itu mulai dari teguran surat peringatan hingga pidana dan pemecatan, pokoknya itu kan undang-undang ya bukan aturan PLN,” tegasnya. ( Dika )