HEADLINEHUKRIM

Modus Jalan – Jalan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli

18
×

Modus Jalan – Jalan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kasus persetubuhan/perkosaan anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Muntok. Seorang pemuda berusia 20 tahun nekad menggagahi anak perempuan berusia 13 tahun hingga harus berurusan dengan polisi.

Pria belia warga Kecamatan Muntok itu diciduk Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Senin, ( 15/5/2023 ) di kediamannya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, pelaku melakukan aksi tidak terpujinya menyetubuhi korban pada Minggu malam ( 14/5 ).

Awalnya pelaku pada Minggu malam itu menghubungi korban lewat messager
facebook mengajak korban keluar rumah atau jalan – jalan.

“Kemudian pelaku menjemput korban di rumahnya dan selanjutnya mereka pergi ke luar sekitar pukul 22.15 WIB menuju perkebunan sawit di Kecamatan Muntok,” jelas Kapolres saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 17/5/2023 ).

Setelah tiba di lokasi kejadian, pelaku mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban menolak, menurut Kapolres, selanjutnya pemuda itu pun memaksa agar gadis kecil itu mau menuruti permintaannya sehingga terjadi lah persetubuhan.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan merayu dan memaksa korban. Setelah itu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” jelas Catur.

Keesokan harinya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan pelaku pun diamankan.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi diantaranya, 1 sepeda motor Yamaha Jupiter BN 5807 RT milik pelaku, sehelai baju racing, 1 celana jeans, baju tidur serta pakaian dalam.

Kapolres menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 4 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, Subs Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu pelaku saat diwawancarai awak media mengakui perbuatannya. Menurutnya, dirinya mengenal korban belum satu tahun.

Mulanya dia hanya bermaksud mengajak korban jalan – jalan saja, tapi di tengah perjalanan ke TKP, tiba – tiba ide untuk berbuat cabul muncul di benaknya.

“Kenal belum sampai setahun, saya umurnya 20 tahun dia 13 tahun. Malam itu dia saya jemput jam 09.00 ( 21.00 WIB ) malam rumahnya. Saya ajak ke pantai untuk jalan – jalan, niat itu muncul di tengah jalan,” jelasnya. ( SK )