BANGKA BARAT — Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu di pinggir jalan Dusun Kemang Masam, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kamis ( 26/2/2023 ).
Saat dicokok polisi, terduga pelaku berinisial RC ( 20 ) warga Dusun Jungku, Desa Air Putih ini masih sempat mencoba membuang barang bukti narkobanya ke rerumputan di pinggir jalan, namun upaya itu diketahui Tim Satgas Gakkum Satres Narkoba.
“Iya, pelaku sempat membuang BB-nya yang dilempar di rumput pinggir jalan Dusun Kemang Masam,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Minggu ( 26/2/23 ).
Menurut Eddy, timnya sudah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengedar sabu – sabu di jalan raya Dusun Kemang Masam. Hasilnya, pelaku yang sehari – hari bekerja sebagai buruh harian ini tidak dapat mengelak saat digerebek petugas.
“Tim Satgas Gakkum mengamankan pelaku inisial RC ini sekitar pukul 04.30 WIB. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening diduga berisi sabu – sabu dengan berat bruto 4,03 gram,” jelas Eddy.
Beberapa barang bukti lain yang ikut diamankan yakni, satu unit sepeda motor matik, dua handphone, satu kotak rokok serta plastik hitam.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” cetus Eddy. ( SK )