HEADLINEHUKRIM

Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria 47 Tahun Dibekuk Polisi

25
×

Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria 47 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan meringkus seorang pria berusia 47 tahun, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, tersangka dibekuk petugas di pinggir pantai laut Kubu, Kecamatan Toboali pada Selasa (31/1/23) sore kemarin.

“Perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Sabtu, tanggal 31 Juli 2021, sekitar pukul 16.30,” kata Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu (1/2/23).

Sambung Chandra, usai melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban dengan mengatakan ‘jangan kamu bilang dengan ibu kamu, nanti kalau kamu bilang akan om bunuh’.

“Lalu setelah itu pelaku langsung keluar rumah korban dan kemudian pergi dari rumah orang tua korban. Status korban pelajar,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melapor ke Polres Bangka Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan. Barang bukti yang kita amankan celana pendek, baju kaos,” imbuhnya. (Suf)