BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman kantornya di Kecamatan Koba, Selasa (24/01/2023).
Syamsuardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengatakan, sebanyak 48 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan.
Untuk barang bukti narkoba yaitu sebanyak 25 perkara dan yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 105 paket seberat 57,9 gram dan handphone sebanyak 4 unit.
“Sebanyak 25 perkaranya didominasi pemusnahan barang bukti narkoba,” kata Syamsuardi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara di tahun 2022, yang pertama dilaksanakan di bulan Agustus 2022. Sedangkan untuk kali kedua dilakukan pada Januari 2023 ini.
“Jadi bisa di hitung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah sudah memusnahkan barang bukti sebanyak 2 kali pada perkara tahun 2022 ini,” ujarnya.
Syamsuardi menambahkan, barang bukti ini dimusnahkan dengan banyak cara di antaranya, sabu – sabu diblender lalu di buang ke selokan. Handphone dihancurkan dengan palu dan senjata tajam dipotong menggunakan grinda potong.
“Tindak pidana umum sebayak 23 perkara yang dimusnahkan yakni senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, dadu/kartu remi, tas, pipa, selang ulir,” jelasnya
Sedangkan barang bukti berupa pakaian, tas, dadu/kartu remi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hadir dalam kegiatan, Sekda Kabupaten Bangka Tengah, Wakapolres, Kasat Reskrim, dan sebagian perwakilan OPD Kabupaten Bangka Tengah.
(SukardiPong)