BANGKA, CMNnews.id – Satpolairud Polres Bangka mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Imbauan tersebut disampaikan saat personel Satpolairud Polres Bangka bersama Pos Sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan monitoring di kawasan DAS Jade Bahrin, Kamis (15/10/2026).
Dalam kegiatan itu, polisi juga memasang spanduk imbauan larangan penambangan ilegal di sejumlah titik. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan perairan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dipimpin KBO Satpolairud Polres Bangka IPTU Endratmiko bersama Kanit Gakkum IPDA Kgs. Mohd. Fithrian D, S.H., dan personel gabungan.
Saat melakukan monitoring, petugas menemukan sejumlah ponton tambang timah, baik yang sedang beraktivitas maupun terparkir.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 90 ponton rajuk jenis tower, 71 ponton Upin Ipin, dan 57 ponton sebu-sebu.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin dan memindahkan ponton dari kawasan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan pihaknya mengedepankan langkah persuasif dan edukatif untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, khususnya di kawasan DAS yang harus kita jaga bersama,” kata Aria.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan dan ekosistem perairan.
“Kami meminta para penambang untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi,” ujarnya.
Aria menegaskan monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali terjadi di kawasan perairan Bangka.
“Upaya pencegahan akan terus kami lakukan melalui patroli, monitoring dan imbauan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hasil pengecekan petugas menunjukkan aktivitas penambangan yang ditemukan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Aria berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi sehingga aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung di kawasan DAS Jade Bahrin.





