BANGKA, CMNnews.id – Tim gabungan Polres Bangka menertibkan aktivitas pertambangan di perairan Muara Jelitik dan Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam pengecekan tersebut, polisi menemukan sejumlah ponton yang beraktivitas di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka, Sat Intelkam Polres Bangka, serta Polsek Sungailiat.
Kegiatan dipimpin Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung bersama Kasat Intelkam Polres Bangka AKP Hamza dan Kapolsek Sungailiat Iptu Mario Tambunan.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah IUP.
Meski sejumlah ponton diketahui bekerja di bawah naungan perusahaan mitra PT Timah, saat polisi melakukan pengecekan koordinat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berada di lokasi yang diperbolehkan.
Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung mengatakan, pengecekan diawali dari kawasan Muara Jelitik dalam dan kemudian dilanjutkan ke Muara Air Kantung.
“Kegiatan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan yang dilaksanakan di luar IUP. Kami dari gabungan Polres Bangka turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” kata Aria.
Di Muara Air Kantung, petugas bersama personel Polsek Sungailiat melakukan pengecekan koordinat terhadap ponton yang tengah melakukan aktivitas pertambangan.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan beberapa ponton yang posisinya berada di luar wilayah IUP.
“Setelah kami lakukan pengecekan koordinat bersama Polsek Sungailiat, memang ada beberapa ponton yang melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP,” ujarnya.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para pekerja agar menghentikan aktivitas di luar wilayah yang diizinkan dan menarik ponton masuk ke dalam wilayah IUP.
“Kami sudah mengimbau masing-masing pekerja agar segera menarik ponton-pontonnya ke dalam IUP dan tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP,” tegas Aria.
Aria menegaskan, kepolisian tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan selama kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan berada di wilayah yang memiliki izin.
“Kami berharap masyarakat yang melaksanakan kegiatan pertambangan dapat mengikuti dan mematuhi aturan. Silakan melakukan kegiatan pertambangan, tetapi lakukan sesuai aturan, sesuai dengan wilayah IUP dan SPK yang ada,” katanya.
Menurut Aria, penertiban kali ini masih mengedepankan langkah preventif melalui pengecekan dan pemberian imbauan. Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan, polisi akan mengambil langkah lebih tegas.
“Kami sudah melakukan imbauan sebagai langkah preventif. Kami berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di luar IUP. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap memenuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila setelah diberikan imbauan masih ditemukan aktivitas pertambangan di luar IUP, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan represif atau penegakan hukum.
“Kalau masih tetap dilakukan, tentu kami akan melakukan upaya represif atau penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Aria.
Sementara itu, Wastam Laut PT Timah wilayah Sungailiat, Wendi, menyatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, PT Timah selaku pengawas tidak pernah memberikan izin kepada mitra untuk melakukan aktivitas pertambangan di luar aturan yang telah ditetapkan.
“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan pihak Polair. Kalau memang ada ponton yang melanggar, silakan diambil tindakan. Dari kami, PT Timah sebagai pengawas, tidak pernah membolehkan mereka bekerja di luar aturan yang sudah ada,” kata Wendi.
Wendi menegaskan, apabila terdapat pihak yang tetap melakukan aktivitas di luar wilayah yang telah ditentukan, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Kalau memang benar ada yang melakukan aktivitas di luar aturan, itu menjadi risiko dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan, PT Timah juga telah beberapa kali memberikan imbauan kepada para mitra agar mematuhi wilayah kerja yang telah ditentukan.
“Sudah beberapa kali kami memberikan imbauan, baik secara lisan maupun melalui grup WhatsApp. Kami sudah memberikan informasi agar mereka bergeser dan tetap mengikuti aturan, bekerja di dalam IUP,” jelas Wendi.
Saat ditanya mengenai jumlah perusahaan mitra yang beraktivitas di alur Muara Air Kantung, Wendi menyebut terdapat sekitar tujuh CV yang bekerja di wilayah tersebut.
“Di sini ada tujuh CV. Di antaranya TIN, Karyabadi, MSS, CPT, dan beberapa lainnya. Total ada tujuh CV,” katanya.
Wendi kembali menegaskan bahwa seluruh perusahaan mitra tersebut telah diarahkan untuk menjalankan kegiatan sesuai wilayah kerja dan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu memberikan penjelasan agar mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.





