HEADLINE

KPU Bangka Barat Gelar Test Tertulis Calon PPS

15
×

KPU Bangka Barat Gelar Test Tertulis Calon PPS

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat menggelar test tertulis bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Bangka Barat Pardi mengatakan, test tertulis ini merupakan seleksi tahap kedua yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna kecamatan sejak Senin kemarin hingga Selasa ( 9-10/1/2023 ).

Pelaksanaannya di bagi selama dua hari di enam kecamatan. Hari pertama Senin, test digelar di Kecamatan Kelapa, Tempilang dan Parittiga. Hari kedua di Kecamatan Jebus, Simpang Teritip dan Muntok.

Dijelaskan Pardi, pendaftar awal jumlahnya mencapai angka kurang lebih 600 orang. Setelah seleksi administrasi, maka yang lolos berjumlah 592 orang melanjutkan ke tahap dua, test tertulis.

“Pendaftarnya mungkin lebih dari 600, cuma yang lolos administrasi itu 592.
Ini seleksi kedua, jadi seleksi yang pertama itu adalah seleksi administrasi dan jumlah peserta yang lolos administrasi itu berjumlah 592 orang,” jelas Pardi di ruang kerjanya, Selasa ( 10/1 ).

Setelah itu KPU akan mengambil 6 besar peserta yang lolos seleksi tertulis di tiap desa dan akan mengumumkannya pada 12 Januari 2023. Peserta yang lolos 6 besar akan mengikuti tahap wawancara dan KPU hanya memilih 3 orang untuk tiap – tiap desa.

“Ada nilainya diperingkatkan kemudian diambil 6 besar. Nanti tanggal 12 kita umumkan semua, baru dipanggil untuk seleksi wawancara. Setelah wawancara baru ditetapkan sebagai calon PPS. Jadi masing – masing desa yang dipilih hanya tiga orang,”terangnya.

Selanjutnya calon anggota PPS terpilih akan dilantik tanggal 28 Januari dan mulai efektif melakukan tugasnya mulai 1 Februari 2023.

“Kalau tidak salah dilantik akhir bulan ini sekitar tanggal 28. Kalau selesai wawancara nanti kita langsung umumkan nanti kita lantik sekitar akhir Januari. Jadi per 1 Februari itu sudah efektif bekerja,” katanya.

Para anggota PPS terpilih ini kata Pardi merupakan badan adhoc yang bertugas untuk Pemilu Serentak pemilihan presiden, anggota legislatif serta DPD tanggal 14 Februari 2024.

Namun mereka bisa saja langsung dilanjutkan ke tahapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) di bulan November 2024 atau diseleksi ulang.

“Ada dua di dalam aturan itu, bisa saja nanti dievaluasi. Artinya bisa dilanjutkan untuk langsung ke tahapan Pilkada atau nanti dia diseleksi ulang. Jadi nanti kita akan lihat,” tutupnya.

Sebelumnya pada Rabu ( 4/1/23 ) lalu, KPU Bangka Barat telah melantik 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dari enam kecamatan di Gedung KWP di Muntok. ( SK )