BANGKAPERISTIWA

Dituding Soal Plasma dan Gratifikasi, PT GML Bantah Keras: Isu Tak Bertanggung Jawab

×

Dituding Soal Plasma dan Gratifikasi, PT GML Bantah Keras: Isu Tak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Caption: Laode bersama humas PT.GML, Rossa, saat menemui pendemo di gerbang PT. GML desa Kayu Besi, Senin 9/2, Ist

BANGKA,CMNNEWS.ID  — Menanggapi gelombang aspirasi masyarakat dari delapan desa terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma), PT GML akhirnya angkat bicara. Perusahaan membantah berbagai tudingan yang beredar, mulai dari persoalan plasma hingga isu gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah desa.

Staf Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) PT GML, Laode, menjelaskan bahwa perusahaan tidak mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku berdasarkan waktu berdirinya perusahaan.

Menurut Laode, PT GML merupakan perusahaan perkebunan yang berdiri sebelum tahun 2007, sehingga skema kewajiban pembangunan kebun masyarakat mengikuti ketentuan usaha produktif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan saat itu.

“Kewajiban kami masuk dalam skema usaha produktif. Karena fase perkebunan berdiri sebelum 2007, maka pola pelaksanaannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Laode saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan, saat ini perusahaan masih dalam tahapan penghitungan Nilai Objek Pajak (NOP) sebagai bagian dari proses pemenuhan kewajiban tersebut. Selain itu, PT GML juga mengklaim telah melakukan sosialisasi secara berkala ke desa-desa terkait untuk menjelaskan mekanisme dan teknis pelaksanaannya.

Terkait isu dugaan gratifikasi yang disebut terjadi di enam desa, Laode menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai isu liar yang berpotensi menyesatkan opini publik.

“Informasi mengenai gratifikasi itu tidak benar dan tidak berdasar. Kami menilai isu tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Laode juga menegaskan bahwa PT GML menjunjung tinggi prinsip integritas dan komitmen anti-rasuah dalam menjalankan operasional perusahaan.

Disinggung mengenai kabar pemanggilan sejumlah petinggi PT GML, yakni Mr. Henry dan Mr. Tang, oleh pihak Kejaksaan, Laode membenarkan adanya surat pemanggilan. Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan tersebut bersifat klarifikasi.

“Benar ada pemanggilan untuk klarifikasi. Namun, apakah berkaitan langsung dengan isu plasma atau persoalan lain, kami belum mendapatkan penjelasan detail dari pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Menyikapi dinamika dan perbedaan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat, PT GML menyatakan akan meningkatkan intensitas sosialisasi dan komunikasi dengan warga. Perusahaan berharap langkah tersebut dapat memperjelas posisi hukum serta kewajiban yang sedang dan akan dijalankan.

“Kuncinya adalah komunikasi dan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sampai hari ini, apa yang dilakukan PT GML adalah menjalankan usaha sesuai aturan hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Laode.

Tinggalkan Balasan