Babel, Cmnnews.id — Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing memaparkan kesiapan jajarannya dalam menyambut penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal itu disampaikan Viktor saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bangka Belitung, Kamis (22/1/2026).
“Dalam proses persiapan dan implementasi terkait KUHP dan KUHAP baru, sudah ada beberapa langkah yang kami lakukan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Viktor.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama Kejaksaan dan Pengadilan guna membahas teknis penerapan aturan baru tersebut.
“Kami akan melaksanakan rapat criminal justice system yang nantinya menghasilkan produk sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan hukum,” ujarnya.
Menurut Viktor, koordinasi itu tidak hanya melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, tetapi juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kaitannya nanti dengan hubungan Kepolisian dan Kejaksaan, Kejaksaan dengan Pengadilan, termasuk Lapas,” sambungnya.
Namun demikian, Viktor mengakui masih ada sejumlah kendala dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, salah satunya terkait ketersediaan kamera pengawas (CCTV) di ruang penyidikan.
“Sementara di Polda sudah terpenuhi, tapi kami akan terus berupaya memenuhi di seluruh ruang penyidikan hingga tingkat Polres dan Polsek,” jelasnya.
Viktor menegaskan, Polda Babel berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan hukum acara pidana sesuai amanah KUHP dan KUHAP baru, meski dengan keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yulianti mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam menyesuaikan diri dengan KUHP dan KUHAP baru.
“Yang utama, kita sudah mengesahkan KUHP dan KUHAP, sehingga perlu penyesuaian antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan,” kata Sari.
Ia menyebutkan, banyak ketentuan baru yang harus disesuaikan, termasuk kewajiban pemasangan CCTV di ruang penyidikan.
“Banyak hal baru, seperti CCTV di ruang penyidikan dan beberapa ketentuan lain yang membutuhkan penyesuaian,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III DPR RI datang untuk memastikan kesiapan APH di Bangka Belitung dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
“Kami ingin melihat kesiapan aparat penegak hukum dalam penyesuaian KUHP dan KUHAP baru,” pungkas Sari.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI bertemu dengan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN yang dihadiri pimpinan beserta staf masing-masing instansi.
Kapolda Babel hadir didampingi Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, pejabat utama Polda, serta seluruh Kapolres jajaran.(*/KAbar Bangka,com/ Ramdan)






