HEADLINE

Maryam Desak Percepatan IPR dan Transparansi Pusat Soal Tambang Eks PT Kobatin

×

Maryam Desak Percepatan IPR dan Transparansi Pusat Soal Tambang Eks PT Kobatin

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang,Cmnnews.id  – Ketua Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menegaskan perlunya percepatan penerbitan regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta keterbukaan pemerintah pusat mengenai status pengelolaan wilayah tambang eks PT Kobatin.

Pernyataan tersebut disampaikan Maryam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terzholimi (ALMASTER), PT Timah, Biro Hukum Pemprov Babel, dan ESDM Babel, Kamis (11/12/2025) di Ruang Banmus DPRD Babel.

Dalam pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, perwakilan ALMASTER menyampaikan aspirasi terkait percepatan penerbitan IPR dan penataan tambang rakyat di kawasan yang berada di luar IUP PT Timah, di luar Daerah Aliran Sungai (DAS), serta jauh dari fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Maryam menilai tuntutan tersebut sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, sejumlah kebijakan pemerintah pusat belakangan ini kerap tidak berpihak pada daerah, meskipun Bangka Belitung sejak lama ditetapkan sebagai wilayah sumber energi mineral strategis nasional.

“Ketika ditetapkan sebagai mineral strategis, ada hak dan kewajiban negara, termasuk hilirisasi. Itu yang terus kita sampaikan kepada pemerintah pusat secara masif,” ujar Maryam.

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Babel segera menyiapkan Panitia Perancang Peraturan Daerah (Panperda) khusus untuk IPR. Saat ini, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral sudah diusulkan, namun Maryam menilai penyusunan perda khusus IPR akan lebih efektif.

“Pada prinsipnya, Perda IPR dapat dibuat sebagai regulasi yang berdiri sendiri karena sifatnya lebih spesifik dan ruang lingkupnya jelas untuk pertambangan rakyat. Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral memang memuat satu bab terkait IPR, tetapi cakupannya lebih luas dibandingkan jika dibuat perda khusus,” jelas Maryam.

Ia menambahkan, percepatan IPR tidak akan optimal jika aturan yang disusun justru terlalu umum. Karena itu, perda khusus IPR dapat menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat.

“Kalau percepatan IPR yang menjadi inti persoalan, maka jawabannya adalah Perda IPR. Tinggal pemerintah daerah memilih apakah dibuat khusus atau tetap digabung dalam perda yang lebih luas,” katanya.

Salah satu isu lain yang mencuat dalam pertemuan tersebut ialah status tambang eks PT Kobatin. Masyarakat mempertanyakan alasan aktivitas tambang rakyat di wilayah itu kini dinyatakan ilegal.

Berdasarkan surat resmi Kementerian ESDM, wilayah eks PT Kobatin sejak Januari 2024 telah dialihkan pengelolaannya kepada PT Timah Tbk. Survei telah dilakukan pada akhir 2024, dan PT Timah kini tengah mengurus izin lingkungan dengan rencana beroperasi penuh pada 2026.

“Pertanyaan masyarakat wajar. Dulu itu bekas PT Kobatin. Kenapa tiba-tiba dilarang? Jawabannya karena sudah diserahkan kepada PT Timah. Tapi pemerintah pusat seharusnya terbuka. Tembusan surat juga harus diberikan ke pemerintah daerah agar bisa disosialisasikan,” tegas Maryam.

Ia berharap PT Timah ikut membuka ruang keterlibatan masyarakat melalui skema koperasi atau pola kemitraan lainnya.

“Harus ada pola yang menguntungkan masyarakat. Jangan sampai mereka merasa terpinggirkan,” tutur Maryam. (Ramdan)