Pangkalpinang,Cmnnews.id — Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD resmi menyepakati penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (8/12/2025).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau Prof Udin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan, saran, hingga pokok pikiran dalam penyusunan rancangan awal dokumen perencanaan lima tahunan tersebut.
“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikannya pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Prof Udin.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari suara rakyat yang wajib diintegrasikan dalam setiap dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra hingga Renja perangkat daerah.
Ia menyebutkan sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember lalu sudah selaras dengan program prioritas Pemkot, dan kini turut memperkuat rancangan awal RPJMD.
Secara teknis, seluruh masukan DPRD tersebut akan diakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 dan rencana kerja tahunan perangkat daerah.
Dalam paripurna itu, Wali Kota juga memaparkan visi pembangunan Pangkalpinang 2025–2029 yang dikemas dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas) Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
“Mulai dari pemerataan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, birokrasi profesional, kohesi sosial, sampai pengembangan budaya dan lingkungan berkelanjutan,” jelasnya.
Tahap berikutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan adalah konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Bangka Belitung melalui Bappeda provinsi, untuk memastikan sinkronisasi dengan RPJMD provinsi dan RPJMN 2025–2029.
Setelah itu, Pemkot akan menggelar Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan gubernur sebelum dokumen dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Prof Udin menegaskan bahwa persetujuan bersama DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Adapun penyelesaian dokumen wajib rampung maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Semoga kolaborasi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.(Ramdan)






