Bangka,Cmnnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan DF, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka. DF ditahan atas dugaan menerima suap sebesar Rp45 juta terkait penerimaan pegawai honorer.
Kasi Intel Kejari Bangka, F Oslan Parnigatan, mengatakan kasus ini bermula sekitar Juli 2023. Korban mengaku mendatangi rumah DF di Kecamatan Sungailiat untuk membicarakan peluang menjadi pegawai honorer.
“Dalam pertemuan itu, DF diduga meminta uang disepakati Rp45 juta,” kata Oslan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).
Beberapa hari setelah kesepakatan, lanjut Oslan, sebagai pelunasan agar bisa lolos menjadi pegawai honorer,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menjerat DF dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Oslan, DF juga dapat dijerat Pasal 11, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 huruf e.
“Penahanan dilakukan sejak Senin (11/8) selama 20 hari ke depan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,” kata Oslan.
Hingga saat ini, Kejari Bangka telah memeriksa 13 saksi, baik dari kalangan sipil maupun PNS, untuk mengungkap kasus tersebut.