Bangka,CMNNews.ID — Sengketa Pilkada ulang 2025 Kabupaten Bangka mulai menemukan titik terang, Bawaslu Bangka akhirnya mengabulkan sebagian gugatan dari pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian dalam sidang musyawarah terbuka yang digelar di ruang pertemuan Bawaslu, Senin (4/8/2025).
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menyebut KPU sebagai pihak termohon diminta segera menindaklanjuti hasil putusan tersebut dalam waktu maksimal tiga hari.
“Kami mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan termohon (KPU Bangka) untuk menindaklanjuti paling lambat tiga hari,” kata Fega dalam sidang.
Isi putusan Bawaslu di antaranya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Memerintahkan KPU meneliti ulang persyaratan administrasi Rato Rusdiyanto.
3. Memerintahkan klarifikasi keabsahan ijazah paket C atas nama Rato, sesuai surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu.
4. Memerintahkan KPU menindaklanjuti hasil klarifikasi dan penelitian yang telah diverifikasi.
Namun, kuasa hukum Rato–Ramadian, Iwan Prahara, mengaku heran dengan istilah “mengabulkan sebagian” yang digunakan dalam putusan.
“Sudah 20 tahun saya jadi pengacara, baru kali ini dengar istilah dikabulkan setengah. Ini menyisakan tanda tanya,” ujar Iwan sambil meninggalkan Kantor Bawaslu Bangka.
Di sisi lain, KPU Bangka menyatakan siap menindaklanjuti putusan Bawaslu sesuai arahan.
“Kami siap verifikasi kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur seperti yang diperintahkan,” ujar Ketua KPU Bangka, Sinarto.
Putusan ini menjadi babak penting dalam menentukan nasib pencalonan Rato Rusdiyanto di Pilkada ulang Bangka 2025. Kini, semua mata tertuju pada KPU yang punya waktu tiga hari untuk menyelesaikan verifikasi dan menentukan langkah berikutnya.