HEADLINE

Rusak APK, Bisa Kena Penjara 6 Bulan

×

Rusak APK, Bisa Kena Penjara 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Bangka, CMNNews.ID — Bawaslu Kabupaten Bangka mengingatkan masyarakat, pendukung, dan tim sukses pasangan calon agar tidak melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025.

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menegaskan bahwa APK merupakan bagian penting dalam proses kampanye yang dilindungi undang-undang. Ia mengimbau semua pihak menjaga kondusifitas dan tidak main hakim sendiri di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga iklim politik yang aman dan demokratis. Jangan ada yang merusak APK. Itu tindakan melanggar hukum,” kata Fega Selasa (5/8/2025).

Fega menyebut, sesuai Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan APK dalam masa kampanye.

“Kalau melanggar, ada sanksi pidananya. Penjara paling singkat 1 bulan sampai 6 bulan, atau denda antara Rp100 ribu sampai Rp1 juta,” tegasnya.

Ia berharap pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka berjalan lancar, aman, dan tanpa gesekan antarpendukung. Bawaslu juga siap menerima laporan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami buka posko pengawasan dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat,” tutup Fega.