HEADLINE

Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Bangka Kembali Diskors, Kuasa Hukum Rato-Ramadian Kecewa

×

Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Bangka Kembali Diskors, Kuasa Hukum Rato-Ramadian Kecewa

Sebarkan artikel ini
Caption: Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora saat di wawancara Insan Pers, Setelah Musyawarah. Ist

Bangka,CMNNews.ID – Sengketa Pilkada Ulang 2025 antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rato-Ramadian dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka kembali berlanjut dalam agenda musyawarah terbuka yang digelar oleh Bawaslu Bangka, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar mediasi tertutup selama dua hari pada Rabu dan Kamis (30-31/7/2025). Agenda kemudian dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka. Namun sayangnya, sidang tersebut harus diskors dan akan kembali digelar pada Sabtu (2/8/2025).

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menjelaskan bahwa agenda musyawarah hari ini masih berfokus pada pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU Bangka.

“Hasilnya belum ada, karena masih pada tahap pembacaan permohonan dan jawaban dari pihak KPU. Agenda ini akan terus berlanjut. Mekanisme musyawarah terbuka memang berlangsung dari hari ke hari. Putusan paling lambat harus keluar pada 9 Oktober mendatang,” jelas Fega.

Ia menyebut, skors dilakukan agar Bawaslu memiliki waktu yang cukup untuk mencermati seluruh materi yang disampaikan kedua pihak.

“Musyawarah terbuka akan dilanjutkan besok dengan pemeriksaan alat bukti dari pihak pemohon. Masih ada tahapan lanjutan seperti pemeriksaan bukti, keterangan saksi bila diperlukan, hingga penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan,” tambahnya.

Caption: Kuasa Hukum Pasangan Rato-Ramadian, Iwan Prahara, Ist,

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Rato-Ramadian, Iwan Prahara, mengaku kecewa atas keputusan Bawaslu yang menunda pemeriksaan bukti hingga besok.

“Kami tadi meminta agar sidang dilanjutkan malam ini, tapi Bawaslu tetap menunda. Kami tidak bisa memaksa, itu hak subjektif mereka. Namun kami sedang berpacu dengan waktu,” ujarnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan pihaknya tetap optimis dan siap menghadapi agenda pembuktian esok hari, meskipun waktu yang tersedia sangat terbatas.

“Secara aturan memang Bawaslu punya waktu 12 hari sejak registrasi perkara. Tapi ini cukup merugikan kami sebagai pihak pemohon,” tegasnya.

Diketahui, sengketa ini bermula dari keberatan pasangan Rato-Ramadian atas keputusan KPU Bangka dalam penetapan calon pada Pilkada Ulang 2025. Mereka menggugat dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.