Bangka,CMNNews.Id – Sidang musyawarah sengketa Pilkada Bangka dengan agenda pembuktian alat bukti dari pihak pemohon dan jawaban termohon akhirnya membuahkan titik kesepahaman antara kedua pihak, Sabtu (2/8/2025).
Kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian, Iwan Prahara, menyampaikan bahwa alat bukti berupa dokumen P3K yang sempat dipermasalahkan telah dikonfirmasi oleh pihak KPU ke UPT Kaur.
“Alhamdulillah hari ini sudah banyak kemajuan. Kita tunjukkan alat bukti P3K yang dikeluarkan UPT Kaur dan itu terkonfirmasi oleh KPU,” ujar Irwan usai sidang di Kantor Bawaslu Bangka.
Iwan menjelaskan bahwa dengan adanya konfirmasi tersebut, maka berkas pencalonan yang diajukan oleh Rato Rusdiyanto sudah sesuai dengan persyaratan pencalonan.
“Itu jadi salah satu syarat. Artinya sudah ada kesepahaman antara kami sebagai pemohon dengan pihak termohon, yaitu KPU,” lanjutnya.
Namun begitu, Iwan menyayangkan sikap Bawaslu Bangka yang tetap meminta kesimpulan tertulis dari pihak pemohon, meski menurutnya fakta sidang sudah cukup jelas.
“Masalahnya sekarang kenapa Bawaslu masih minta kesimpulan lagi? Padahal fakta persidangan itu sendiri sudah bisa jadi kesimpulan. Harusnya nggak perlu lagi kesimpulan tertulis,” katanya.
Iwan juga membantah adanya tuduhan penggunaan ijazah palsu dalam berkas pencalonan Rato Rusdiyanto. Menurutnya, yang terjadi hanya keterlambatan konfirmasi dari Dinas Pendidikan.
“Nggak ada itu ijazah palsu. Hanya belum terkonfirmasi aja. Surat dari Dinas Pendidikan belum keluar saat KPU tetapkan pasangan calon,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat keterangan dari Dinas Pendidikan sebenarnya sudah diserahkan ke KPU jauh hari sebelumnya, namun belum dibaca atau dikonfirmasi oleh KPU Bangka.
“Kita sudah serahkan suratnya sejak lama, cuman waktu itu belum lengkap keterangannya. Tapi semua sudah kita penuhi sekarang,” jelas Irwan.
Iwan menduga keterlambatan surat itulah yang menyebabkan pasangan Rato-Ramadian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
“Memang sempat terlambat, tapi hari ini dalam sidang pembuktian kita sudah lampirkan semua alat buktinya,” imbuhnya.
Pantauan di Kantor Bawaslu Bangka, sidang sempat diskors dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka, Sinarto, enggan memberikan banyak komentar usai musyawarah. Ia hanya mengatakan singkat kepada wartawan.
“Nanti saja dilanjutkan pukul 13.00 WIB,” ujar Sinarto sembari naik ke mobil dinasnya.
(*)