HEADLINE

Buronan Kasus Pencabulan Anak Dibekuk di Lahat

×

Buronan Kasus Pencabulan Anak Dibekuk di Lahat

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNews.id  – Pelarian panjang RR (20), pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Sungailiat, akhirnya berakhir. Setelah hampir sebulan buron, RR berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, pada 17 Februari 2025.

Kisah tragis ini bermula di sebuah rumah makan Padang di Sungailiat, tempat RR bekerja sebagai penjaga. Sejak Mei hingga Agustus 2024, ia diduga melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga (15), dengan iming-iming pernikahan dan janji bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Ia merayu korban dengan kata-kata manis,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Rabu (19/2/25).

Kejahatan ini terbongkar setelah Bunga, yang tengah hamil tujuh bulan, mengalami sakit dan perubahan fisik mencurigakan. Seorang guru yang peduli terhadap perubahan pisik Bungga akhirnya meminta korban menjalani tes kehamilan, yang kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Bangka pada 25 Januari 2025.

Mendapat laporan tersebut, kata Kasi Humas, Akp Era, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Keberadaan RR yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Lahat menjadi petunjuk penting bagi tim opsnal. Dengan koordinasi bersama Polres Lahat, aparat akhirnya berhasil meringkus pelaku saat sedang bekerja.

“Setelah diperiksa di Polres Lahat, RR dibawah ke Polres Bangka pada 18 Februari 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambung Akp Era

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, celana panjang hitam, dan kaos lengan pendek hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman berat menanti pelaku atas perbuatannya,” tegas AKP Era.