Bangka, Cmnnews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gang Srikandi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung
Dalam pengungkapan ini, terkuak fakta mengejutkan,pelaku tak hanya mencuri, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Bangka, Akp Era Anggarini mengatkan, Kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumah kosong miliknya pada Minggu, 1 Desember 2024 yang lalu.
“Barang-barang korban yang hilang meliputi kompor gas, tabung gas, kulkas empat pintu merek Hitachi, empat unit AC, tempat sabun keramik, hingga mesin truk yang disimpan di garasi,” kata Akp Era, Rabu (22/1/25) seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka
Dikatkan Akp Era, Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, Dian alias DYS (22), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Gang Srikandi. Pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku mengaku telah mencuri sebanyak tujuh kali di rumah korban dengan modus masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Barang-barang hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini
Saat penggeledahan, Tutur Era, melanjutakan, polisi menemukan barang bukti mencurigakan berupa narkotika jenis sabu-sabu, alat timbang digital, plastik klip, dan pipet plastik. “Pelaku bahkan mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu sebelum ditangkap,” tambanya
Selain itu, barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan meliputi satu motor Honda Xeon tanpa pelat nomor, satu kulkas empat pintu merek Hitachi warna hitam, empat unit AC merek Daikin, serta tempat sabun keramik merek Toho dan Trisensa.
Kasus pencurian ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka, sementara barang bukti narkotika telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ini mendekam di tahanan Polres Bangka untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana tindak pidana pencurian dapat terkait erat dengan penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Era Anggraini.