HEADLINE

ADAKSI Desak Pemerintah Realisasikan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

63
×

ADAKSI Desak Pemerintah Realisasikan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut pemerintah segera merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN Kemendiktisaintek secara penuh.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator ADAKSI UBB Provinsi Bangka Belitung, Dr. Rahmad Lingga, M.Si, dalam pernyataannya di kawasan Embung Universitas Bangka Belitung, Senin (20/1/2025).

Menurut Rahmad, perjuangan realisasi tukin ini memiliki dua esensi penting. Pertama, mendukung cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tinggi berkualitas. Namun, ia menegaskan, hal itu sulit dicapai jika kesejahteraan dosen sebagai pilar utama pendidikan tidak terpenuhi.

“Banyak dosen harus mencari tambahan penghasilan melalui pekerjaan sampingan seperti menjadi konsultan, pengajar les, atau bahkan ojek online. Hal ini mengurangi fokus mereka dalam memberikan pelayanan maksimal kepada mahasiswa, melakukan riset berkualitas, dan berkontribusi kepada masyarakat,” ujar Rahmad.

Esensi kedua, lanjut Rahmad, adalah terkait tata kelola negara yang adil dan antidisriminasi. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 sudah mengatur pembayaran tukin dosen ASN. Namun, hingga kini, implementasinya belum terealisasi.

“Alasan bahwa dosen bukan pegawai menjadi penghambat pembayaran tukin adalah hal yang tidak masuk akal. Faktanya, di kementerian lain, seperti Kementerian Agama, tunjangan kinerja dosen telah dibayarkan sejak 2015,” tambahnya.

Rahmad juga mengecam pernyataan Mendiktisaintek yang menyebut tukin hanya berlaku bagi dosen yang belum tersertifikasi. Menurutnya, pernyataan tersebut keliru karena tunjangan kinerja dan sertifikasi dosen (Serdos) diatur dalam regulasi yang berbeda.

Dalam pernyataannya, ADAKSI menuntut pemerintah untuk:

1. Membayarkan tunjangan kinerja dosen ASN Kemendiktisaintek secara penuh (100%).

2. Menolak sistem pembayaran tukin berbasis selisih.

3. Merapel pembayaran tukin sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020.

ADAKSI juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja adalah hak yang melekat pada setiap ASN berdasarkan kinerja individu, berbeda dengan Serdos yang merupakan penghargaan terhadap profesi dosen, dan remunerasi yang terkait kinerja institusi.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak ini hingga pemerintah merealisasikan pembayaran tukin secara adil dan tidak diskriminatif,” tegas Rahmad.

(*rls)