HEADLINEHUKRIM

Gegara Ini EN Diamankan Polsek Tempilang

4
×

Gegara Ini EN Diamankan Polsek Tempilang

Sebarkan artikel ini
Tersangka EN diamankan Unit Reskrim Polsek Tempilang. Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – EN, warga Kecamatan Tempilang diamankan Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tempilang.

Buruh harian lepas itu jadi tersangka karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang mengungkapkan, kejadian pengancaman tersebut terjadi di halaman Kantor KUD BTS Tempilang, Senin petang, (3/6) lalu.

Pada saat itu Rahman (pelapor) yang bekerja di Kantor KUD BTS Tempilang sedang melakukan pengawasan terhadap pemanen dan buah sawit yang berada di lahan plasma milik warga.

Dia menemukan dan melihat ada seseorang yang sedang mangambil berondolan buah sawit tanpa ijin di lahan tersebut.

Saat dihampiri Rahman, orang tersebut lari meninggalkan karung berisi berondolan buah sawit sebanyak 2 karung.

Rahman lalu mengamankan berondolan buah sawit tersebut dan memasukan ke dalam mobil guna diantar ke pabrik.

Berselang sekitar 30 menit kemudian, tersangka EN datang lagi dan bertemu dengan Rahman di depan halaman Kantor KUD BTS Tempilang.

EN langsung mengayunkan senjata tajam jenis pisau besar tanpa gagang ke arah Rahman.

Rahman sempat menghindar dan menjauh, namun dari EN sempat akan melempar pisau tersebut ke arahnya.

Di saat bersamaan, Rahman sempat mengambil besi yang ada di sampingnya untuk memberikan perlawanan.

Pada saat itu ada teman Rahman bernama Salasatun yang sedang berjaga, menyaksikan kejadian tersebut langsung berteriak agar EN tidak melakukan tindakan macam-macam.

Mendengar teriakan itu EN langsung mengurungkan niat untuk melempar pisau tersebut, dan langsung meninggalkan halaman Kantor KUD BTS Tempilang.

Karena merasa takut dan terancam, Rahman lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempilang mendatangi rumah EN, Selasa (4/6).

Ketika ditanyai pelaku perihal kejadian tersebut, EN mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, EN mengaku emosi karena Rahman menggagalkan dia mengambil berondolan buah sawit milik kebun plasma masyarakat tersebut.

EN bersama barang bukti sebilah pisau berukuran besar tanpa gagang dan diikat dengan karet ban, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka Barat