PANGKALPINANG — Belakangan ini, persoalan tentang 303 orang tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak masuk ke database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), mendadak ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Babel, Dra Susanti M AP mengungkapkan, bahwa penyebab 303 honorer Pemprov Kepulauan Babel tak masuk dalam Database Pendataan BKN, dikarenakan belum bekerja selama satu tahun, terhitung pada akhir Desember 2021.
Susanti melanjutkan, Pemprov Kepulauan Babel tetap mengikuti amanat UU No 20 Tahun 2023 pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menyelesaikan persoalan terkait pegawai honorer, paling lambat akhir Desember 2024. Karena kata Susanti, yang menentukan regulasi bukan dari Pemprov yang dalam hal ini BKPSDMD, melainkan BKN.
“303 honorer ini posisinya tersebar hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat pasti tahu, artinya semua pegawai honorer yang terhitung akhir desember 2021 dan yang mulai bekerja di tahun 2022 dan 2023, itu tidak masuk database BKN,” terang Susanti, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (27/1/2024) malam.
Saat ditanya, tentang nasib para honorer yang tidak masuk dalam database BKN, Susanti menegaskan bahwa hal itu menjadi wewenang dari perangkat daerah masing – masing. Karena, kata Susanti, honorer itu ada juga yang dikontrak oleh OPD.
“Bila memang sudah tidak memenuhi syarat maka dapat diberhentikan, PNS juga demikian, akan ada sanksi sampai dengan pemberhentian bila melakukan kesalahan,” bebernya. (Reza)
Link sumber: serumpunsebalai.com