BANGKA — Selama tahun 2023, satu kasus tindak pidana korupsi atau tipikor ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Belinyu. Kasus itupun dinyatakan sudah inkrah.
Hal itu diungkapkan Kacabjari Belinyu Noviansyah SH, saat ditemui di Cabjari Belinyu, Kamis (28/12) siang.
” Untuk kasus tipikor itu satu kasus di tahun 2023, itu yang kasus SMK. Sudah inkrah,” kata Noviansyah.
Sementara untuk pidana umum Noviansyah menyebut tercatat sebanyak 27 perkara yang masih dalam proses penyidikan atau P21 dan 25 perkara dalam masa penuntutan serta 23 perkara yang sudah masuk dalam putusan.
Maka dari itu lanjut Noviansyah, terjadi peningkatan di tahun 2023 ini untuk kasus tindak pidana umum.
“Ada Peningkatan dari tahun 2022, naiknya pra penuntutan 180 persen. Penuntutan 166,66 persen, yang eksekusi 166,66 persen,” ujarnya.
Sementara, untuk kasus yang dinyatakan melalui proses restorative justice atau pemberhentian penyidikan tercatat satu kasus di tahun 2023 ini. (Edho).