BANGKA BARAT — Seorang wanita berinisial SRW ( 41 ) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencuri tas berisi sejumlah barang berharga di Jalan Kampung Puput dekat SDN 5, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 6/8/2023 ) silam.
Kasus yang sudah bergulir sejak tiga bulan itu juga menyeret rekannya, seorang laki – laki berinisial TGM ( 41 ), yang berperan menjual perhiasan yang ada di dalam tas tersebut ke Pangkalpinang.
Menurut Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo, SRW diduga mengambil tas milik Hormina Purba ( 52 ), warga Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok, ketika wanita itu sedang berhenti dan meninggalkan sepeda motornya di Jalan Puput, dekat SDN 5 Kelurahan Sungai Daeng.
“Tas itu digantung di motor. Isinya antara lain, 2 cincin dan 1 kalung emas, uang tunai Rp2.300.000, handphone serta kartu ATM, NPWP, STNK mobil dan motor dan lain – lain. Tafsiran kerugian sekitar Rp40 juta,” jelas Iman Teguh saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 27/11 ).
Setelah menyadari tasnya hilang, korban pun mencoba menghubungi handphone yang ada di dalam tas yang raib tersebut tapi tidak aktif. Selanjutnya Hormina melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Mentok.
Lebih lanjut Wakapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku SRW, tas itu ia temukan saat sedang mengendarai sepeda motor menuju toko di dekat SDN 5 Kampung Puput.
Tas warna abu – abu itu tergeletak di tanah di sebelah jalan aspal dan ia ambil. Setelah dibuka isinya dompet, 1 handphone Realme warna pink, perhiasan dan uang tunai Rp2.000.000. Kemudian tas berikut isinya itu ia simpan di lemari kamarnya.
Dan pada Rabu ( 9/8 ), SRW minta TGM untuk menggadaikan 1 kalung emas liontin dan 2 cincin emas. Kendati sempat menanyakan surat – surat perhiasan tersebut dan menurut SRW sudah hilang, tapi TGM tetap meneruskan menggadaikan perhiasan tersebut ke Pangkalpinang. Uang hasil penggadaian ia transfer ke rekening SRW.
Namun menurut Kasat Reskim AKP Ecky Widi Prawira, perhiasan tersebut sudah dijual. Pihaknya pun masih mendalami penadah di Pangkalpinang yang membeli perhiasan tersebut.
“Itu kita masih pengembangan penyelidikan terkait penadahnya. Jadi ini murni pencurian, sudah dijual. Tas itu di motor dulu, pada saat tiba di rumah, korban baru sadar tasnya hilang. Pengakuan TSK tas itu ditemukan di pinggir jalan, nemu tapi nggak lapor,” kata Ecky.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 tas hijau motif ikan, 1 dompet warna pink, 1 handphone, 1 STNK, kartu ATM, 2 KTP, 1 Kartu BPJS dan 2 lembar surat pegadaian.
SRW akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan TGM dijerat Pasal 480 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara. ( SK )