BANGKA BARAT — Dengan modus menggenggam ujung karung saat menuangkan pasir timah kering ke penampungan, empat pekerja CV Mineral Jaya Utama ( MJU ) berhasil menggelapkan pasir timah untuk mereka jual sendiri.
Keempat pekerja CV MJU tersebut yakni SDR ( 37 ), RDH ( 52 ), APR ( 32 ) dan CAN ( 22 ), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Pal 3, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 20/11/2023 ).
Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan, penggelapan timah kering itu terjadi saat bongkar timah kiriman dari CV MJU di Unit Metalurgi ( Unmet ) Mentok. RDH yang bertugas menuangkan timah ke penampungan sengaja menggenggam ujung karung agar timah tidak habis dan masih tersisa di dalam karung untuk mereka curi.
“Saat itu para pelaku bongkar pasir timah dari 146 karung. Saat segel dibuka RDH yang menuangkan pasir ke dalam penampungan. Tangan menggenggam karung jadi ada sisa timah yang digenggam. Yang sudah diambil itu sebanyak 79 karung. Kerugian sebesar Rp3.600.000,” jelas Kompol Iman Teguh saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 27/11 ).
Menurut Wakapolres, sisa timah yang masih berada di dalam karung sekitar dua genggam. Selanjutnya RDH dkk mengumpulkan karung – karung yang masih ada timahnya itu ke dalam mobil Hilux hitam milik CV MJU dan dibawa ke rumah kontrakan di Pal 3.
“Ketika sampai di rumah kontrakan itu lah para pelaku diam – diam memindahkan 79 karung yang masih ada timahnya itu ke tempat yang tidak diketahui orang lain dan mereka berhasil mengumpulkan timah 15,5 kilogram,” ujar Iman Teguh.
Namun nasib nahas tidak dapat dihindari keempat pelaku. Aksi mereka diketahui pihak keamanan CV MJU pada Senin ( 20/11 ) sore. Empat kawanan itu berikut karung timahnya pun dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Iman Teguh mengatakan barang bukti yang ikut diamankan yakni 79 karung warna putih ukuran 40 kilogram, 1 terpal warna biru dan 1 karung berisi pasir timah seberat 15,5 kilogram.
Wakapolres menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 374 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. ( SK )