PANGKALPINANG — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait, Kamis (2/11/23) pagi.
Acara yang digelar di Ruang Pertemuan PUPR Bangka Belitung ini membahas strategi penegakkan hukum pada proses perizinan dan pengawasan tambak udang secara berkelanjutan di Polda Bangka Belitung.
Dir Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan FGD yang dilaksanakan ini diikuti oleh stakeholder terkait yang ada di Bangka Belitung.
“Saya sendiri langsung menghadiri kegiatan ini bersama Kadis PUPR Jantasi AS, Kepala DLHK Babel, Kepala DKP Babel, Kasubdit III Ditreskrimsus, Kabid SDA PUPR Babel, Kadis PTSP Babel, Kasi As Pidum Kejati Babel, Wakil Ketua Aptin Babel serta para staf,”kata Djoko saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/23) siang.
Pada kesempatan tersebut berbagai pembahasan disampaikan olehnya, mulai dari perizinan tambak udang dan lokasinya, dampak lingkungan hingga penegakan hukumnya.
Perwira melati tiga ini juga menyebut, di Bangka Belitung sendiri terdapat banyak pelaku usaha udang vaname.
Namun memang ada beberapa yang tidak memiliki izin usaha lengkap.
“Pelaku usaha udang vaname di Babel ini banyak, namun ada sebagian yang memiliki izin lengkap dan ada juga yang belum berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Babel,”sebutnya.
Untuk itu, melalui FGD tersebut, Djoko berharap dapat tercipta kolaborasi dalam penegakkan hukum pada perizinan dan pengawasan tambak udang vaname.
Selain itu, kegiatan tersebut dapat menciptakan integrasi data dan informasi dalam ancaman kejahatan di tambak udang.
“Kita berharap ini dapat membantu Polri dalam peran Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung melakukan pembinaan kepada masyarakat khususnya para pengusaha tambak udang,” katanya.
“Harapan kita juga ini dapat meningkatkan investasi daerah, menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan PAD Bangka Belitung,”harapnya. ( Red )