BANGKA BARAT — Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih menilai, pemberhentian dan pemilihan Kepala Dusun Cupat banyak menabrak aturan yang ada. Marudur menyoroti beberapa penyebabnya sehingga polemik tersebut menjadi benang kusut.
Dinsospemdes yang diwakili Kabid Pemdes Idza Fajri pun tidak luput dari sorotan Marudur. Pasalnya pihak Dinsos pernah mengatakan pembinaan desa di Bangka Barat baik – baik saja tidak ada masalah, tapi kemudian malah muncul masalah Desa Cupat naik ke meja RDP di DPRD.
“Pertama Pak Kadusnya ( Ruslan ) dipaksa untuk mengundurkan diri. Berarti kita punya catatan bahwa Dinsospemdes kemarin ditanya soal pembangunan desa, Bapak jawab baik, bahwa pembinaan desa di Kabupaten Bangka Barat ini tidak ada masalah. Hari ini muncul masalah,” ujar Marudur saat RDP di Gedung Mahligai Betason 2, Rabu ( 4/10 ).
Menurut Marudur, aturan terkait pembinaan desa ada di Dinsospemdes, sedangkan camat hanya sebagai perantara dan pembinaan saja. Dia mempertanyakan kenapa bimtek untuk kepala desa dilaksanakan setelah enam bulan sang Kades terpilih, sehingga muncul kasus Kades menabrak aturan.
“Kenapa Kadesnya enam bulan baru dikasih bimtek, harusnya kita adakan dulu. Program anggarannya sudah saya kasih ke Bapak, nanti saya coret,” cetusnya.
Menurut Marudur, sebagai warga Desa Cupat, sebenarnya dia telah mendengar polemik Kadus ini, namun ia tahu diri tidak ingin mengintervensi dan berharap semua dapat diselesaikan.
“Kita serahkan ke desa dengan undang-undangnya, Kades punya legacy punya kebijakan sendiri untuk mengatur bersama BPD pemerintah desanya membuatlah Musdes supaya setiap persoalan itu tidak kemana-mana,” ujarnya.
Apalagi Camat Parittiga Adhian Zulhajjany Elpurba sebelumnya pernah menjabat lurah, menurut dia seharusnya fenomena seperti ini harus cepat diantisipasi oleh Camat, bukan hanya diam saja bahkan ketika permasalahan sudah bergulir selama tiga bulan.
“Sudah tahu ada masalah di desa tapi Pak Camat tidak mengambil suatu tindakan. Dan akhirnya Pak Kades tadi menceritakan mau konsultasinya ke mana? ke Camat ke Pemdes? kan ketika dia tidak tahu ada ruang-ruang yang diberikan oleh aturan itu untuk kita mengambil suatu kebijakan,” katanya.
“Kalau saya intervensi saya panggil semua di Desa Cupat itu, buat apa jauh-jauh ke sini, tapi saya sebagai warga saya hormati Pak BPD. Saya hormati Pak Kades. Tapi hari ini saya jadi Ketua DPRD Bangka Barat, jadi saya punya hak bicara, dalam arti melihat menilai kecamatan, OPD terkait untuk melaksanakan tugasnya,” tegas Marudur.
Karenanya Marudur menilai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum bisa melaksanakan tugasnya dalam membina desa, salah satunya Perda maupun Perbup yang ada tidak disosialisasikan kepada Kades terpilih.
“Pernah nggak disampaikan kepada Kades terpilih kalau kamu menyuruh mengundurkan diri kamu memecat melanggar aturan. Jadi Pak Kadesnya tahu. Kalau ini saya lihat saling menyalahkan tidak bertanggung jawab,” tukas dia. ( SK )