BANGKA BARAT — Seorang pria berumur 43 tahun, warga Kecamatan Tempilang terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya mencabuli anak perempuan di bawah umur. Mirisnya bocah yang menjadi korban pria tersebut baru berusia 5 tahun.
Perbuatan pencabulan tersebut terungkap saat gadis kecil itu mengadu kepada ibunya sepulang bermain bersama teman – temannya, Senin ( 18/9 ) sekitar pukul 11.50 WIB.
“Saat pulang bermain bersama teman – temannya dari belakang rumahnya, korban mengadu ke ibunya yang sedang menyapu di rumah,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ogan Arief Teguh Imani di Mako Polres, Jum’at ( 22/9 ).
Menurut Ogan, korban mengeluh bagian kewanitaannya sakit kepada ibunya. Sontak sang ibu terkejut dan bertanya kenapa bisa sakit, putri kecilnya pun menjawab rasa sakit itu akibat ulah pria berinisial JT.
“Kemudian ibunya melaporkan kepada kami atas apa yang telah dialami oleh anaknya itu,” ujar Ogan.
Laporan yang disampaikan sang ibu ditindaklanjuti Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka Barat dipimpin Ipda Riki Abprizon bersama anggota yang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Setelah mengantongi identitas pelaku dengan inisial JT, kita berkoordinasi dengan Polsek Tempilang untuk dilidik terkait keberadaan pelaku. Tepatnya pada Rabu, tanggal 20 September 2023 kemarin didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” terang Ogan.
Selanjutnya Tim Unit IV PPA bersama anggota Polsek Tempilang bergerak menuju ke rumah pria tersebut. Si terduga pelaku pun dapat diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai daster bermotif kembang corak dan selembar celana short warna pink.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan PP Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut, Ogan menghimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anaknya, baik yang sudah dewasa atau di bawah umur.
“Imbauan kita kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki anak perempuan baik bawah umur atau sudah dewasa, agar lebih dijaga lagi. Terutama ketika dia bermain di luar rumah, karena akhir-akhir ini sering terjadi aksi pencabulan terhadap anak bayi, yang bawah umur atau sudah cukup umur,” imbau Ogan. ( SK )