BANGKA SELATANHEADLINE

Supir Bus Tabrak Lari Tewaskan Ibu dan Anak Serahkan Diri ke Polsek Mendo Barat

17
×

Supir Bus Tabrak Lari Tewaskan Ibu dan Anak Serahkan Diri ke Polsek Mendo Barat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Setelah berusaha melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor di Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Selasa lalu, Danang Salim Oktiando (33) warga Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat menyerahkan diri ke polisi.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat Bripka Firman Lesmana, pihaknya terus memburu Danang pasca kecelakaan yang menewaskan ibu dan anak itu. Tapi akhirnya pria itu menyerahakan diri ke Polsek Mendo Barat, Polres Bangka pada Kamis (7/9/2023).

“Setelah terjadi peristiwa itu supir tersebut melarikan diri sehingga hari itu juga kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Kamis dia menyerahkan diri ke Polsek Mendo Barat,” terang Firman Lesmana di Kantor Satlantas Polres Bangka Barat, Jumat (8/9/2023).

Sat Lantas Polres Bangka Barat masih mendalami laka lantas maut tersebut. Sebelumnya diketahui bus penumpang yang dikemudikan Danang menabrak Rabunah ( 37 ) warga Desa Ibul yang mengendarai Yamaha Xeon bersama Sakira ( 12 ), hingga menyebabkan ibu dan anak itu tewas.

Polisi akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Danang Salim Oktiando dengan total ancaman 9 tahun pidana.

“Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang diduga pelaku Danang. Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan korban jiwa serta pasal 312 yang menerangkan bahwa pelaku tidak lagi berhenti, menolong korban atau melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Danang Pernah Terlibat Kasus Kecelakaan Maut

Fakta lain supir bus Danang Salim
Oktiando diungkap Firman Lesmana. Supir bus tersebut ternyata seorang residivis kasus kecelakaan maut yang juga merenggut korban jiwa.

Menurut Firman, pada tahun 2021 lalu Danang pernah terlibat kasus kecelakaan dengan tiga korban tewas dan diganjar empat tahun penjara.

“Jadi Danang memang pernah terlibat peristiwa kecelakaan di tahun 2021, saat itupun korban kecelakaan yang terjadi tiga orang meninggal dunia. Kami majukan ke proses peradilan, awal tahun 2022 sudah divonis oleh pengadilan,” katanya, Jumat (8/9/2023).

Fakta itu yang menjadi alasan Danang melarikan diri setelah menabrak Rabunah karena sebelumnya ia sudah pernah tersandung kasus yang sama. Hal itu Danang akui saat diperiksa polisi.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap Danang, dia mengaku melarikan diri tersebut karena takut dengan penanganan proses hukum yang akan dihadapi karena Danang sudah pernah atau mengalami peristiwa serupa, yang bersangkutan sempat divonis,” terang Firman.

Firman menambahkan, bila dalam kasus kali ini Danang terbukti bersalah, maka. Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya akan dicabut.

Kronologi Kecelakaan di Desa Ibul

Firman Lesmana memaparkan kronologi kecelakaan yang terjadi di ruas jalan Pangkalpinang – Mentok atau tepatnya di Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip pada Selasa ( 5/9 ) lalu.

Berawal dari bus membawa penumpang
penumpang dari Terminal Mentok menuju ke Pangkalpinang. Saat tiba di tempat kejadian, supir bus ( Danang ) berusaha menghindari jalan rusak, nahasnya ia malah menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

“Menurut keterangan Danang, yang bersangkutan menghindari jalan yang bergelombang sehingga menggunakan jalur kanan jalan. Dari arah berlawanan melaju sepeda motor ibu Rabunah yang membonceng anaknya dan kecelakaan tidak dapat terelakkan,” jelasnya.

Namun, alih – alih menolong korban, Danang malah tancap gas berniat melarikan diri. Polisi pun akan menggelar olah TKP ulang dan memeriksa para saksi kasus laka lantas tersebut. ( SK )