HEADLINEPEMPROV BABEL

Remisi 113 Warga Binaan di Rutan Mentok, 1 Orang Langsung Bebas

15
×

Remisi 113 Warga Binaan di Rutan Mentok, 1 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang ditunggu – tunggu narapidana yang sedang menjalani hukuman.

Seperti 113 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mentok, hari ini Kamis 17 Agustus 2023 mendapat remisi umum, bahkan satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Menurut Kepala Rutan Mentok Abdul Rasyid Meliala, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

“Jumlah isi rutan kita per hari ini 202 orang. Yang mendapatkan remisi umum atau RU sebanyak 113 orang. Yang dapat RU I jumlahnya 112 dan mendapatkan RU II ada 1 orang,” jelas Rasyid, usai acara Remisi Umum Dalam Rangka HUT RI ke – 78 di kantornya, Kamis ( 17/8/2023 ).

Dikatakannya warga binaan yang mendapatkan remisi umum 1 bulan kategori RU I sebanyak 42 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 30 orang, remisi 3 bulan sebanyak 36 orang serta remisi 4 bulan sebanyak 4 orang. Sedangkan warga binaan yang mendapat RU II hanya satu orang dan dinyatakan bebas.

“Jadi yang mendapatkan remisi 1 bulan pada RU II ini ada 1 orang, dinyatakan bebas atas nama Suhandika Pratama. Narapidana ini terlibat perkara penipuan dengan putusan 10 bulan penjara,” kata Rasyid.

Menurut dia jenis perkara bagi warga binaan yang mendapatkan remisi cukup beragam, mulai dari narkotika 55, korupsi 6, perlindungan anak 25, pencurian 13, penganiayaan 1, penipuan 2, kerusakan hutan 6, ormas 1, KDRT 1, merusak barang 1, kekerasan terhadap wanita dan anak 2 orang.

Rasyid menjelaskan, dengan bebasnya seorang narapidana yang dapat remisi, jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan di Rutan Mentok menjadi 201 orang. Kasus yang menjerat mereka pun beragam, di antaranya KDRT, korupsi, narkoba, pengrusakan hutan dan pembunuhan.

Namun jumlah warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika memang menonjol dan paling banyak dibanding kasus lain, yakni 82 orang.

Rasyid menambahkan, tidak semua narapidana mendapatkan remisi, sebab ada kriteria tertentu untuk mendapatkan itu, antara lain harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Bupati Bangka Barat H. Sukirman yang turut hadir pada acara remisi di Rutan Mentok mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

“Alhamdulillah jadi tidak ada manusia yang sempurna dalam perjalanan hidupnya. Maka kita mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang sudah memberikan remisi kepada anak-anak kita. Mudah-mudahan keluarnya beliau dari pendidikan ini kembali ke masyarakat akan menjadi anak-anak yang lebih baik lagi ke depan,” harap Sukirman. ( SK )