BANGKA BARAT — RF ( 26 ) warga Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip hanyalah penambang kecil jenis user – user. Namun ia terpaksa berurusan dengan polisi dan harus menginap di dalam jeruji tahanan Polres Bangka Barat lantaran aksi penambangan yang ia lakukan tidak mengantongi izin atau ilegal.
Lelaki muda ini diamankan saat sedang menambang di perkebunan kelapa sawit PT. THEP di Kecamatan Simpang Teritip dalam Operasi PETI pada Kamis ( 3/8/2023 ) lalu.
Polisi memiliki alasan tersendiri menangkap pelaku penambangan skala kecil tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ogan Arief Teguh Imani, RF terpaksa diamankan karena menambang tepat di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Simpang Teritip.
Karena itu menurut Ogan pihaknya memiliki dasar yang kuat untuk mengamankan si penambang kecil ini.
“Jadi kenapa ada dua user-user yang kita amankan? kok tega sekali? padahal penambang kecil? tidak seperti itu. Kita ada dasar yang kuat saat memproses mereka,” cetus Ogan saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 16/8/2023 ).
Sebelumnya pun kata Ogan, Polsek Simpang Teritip sudah memberikan peringatan kepada para penambang, namun beberapa orang dari mereka membandel dan terus beraktivitas.
Maka karena masih membandel polisi pun mengambil tindakan tegas mengamankan RF, mengingat aktivitas penambangan yang ia lakukan sangat berbahaya.
“Jadi memang bekerja benar-benar di bawah tiang SUTT yang jadi objek vital nasional, makanya dia kita amankan. Kami imbau jangan lagi menambang di area berbahaya karena itu sangat merugikan banyak orang. Apalagi kalau sampai mohon maaf, ketika tiang SUTT itu roboh,” ujar Ogan.
Menurut Ogan tidak hanya penambang atau pekerjanya saja yang dicokok, tapi pihaknya juga mengamankan sang bos atau pemilik mesin yang memodali pekerjaan tersebut.
“Yang diamankan di Mentok, Kelapa dan Simpang Teritip para penambang sekaligus pemilik mesin. Tetapi yang di Parittiga adalah bosnya langsung atau pemilik mesin. Karena bosnya sendiri kooperatif, jadi dialah pemodal dia juga pemilik mesin,” paparnya.
Sedangkan para penambang penerima upah menurut dia dijadikan saksi. Ogan menduga timah hasil tambang mereka dijual bebas.
“Kalau untuk timah dijual ke mana, mereka jual tidak terpaku pada satu orang, jadi bebas. Tapi masih kita dalami dulu untuk beberapa kolektor sebagai penampung mereka,” tutup dia. ( SK )