BANGKA SELATAN — Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyatakan akan menindak tegas para terduga pelaku pengrusakan terhadap 1 dari 4 unit ponton isap produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk di perairan Desa Rias, Kecamatan Toboali.
Hal tersebut ditegaskannya saat konferensi pers terkait laporan atas dugaan pengrusakan 1 unit PIP berikut dengan peralatan penambangan milik mitra PT Timah Tbk, yang terjadi pada Jum’at (26/5/2023).
“Korban atau pemilik ponton melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan, dalam laporannya korban bahwa 1 unit ponton isap produksi milik mereka sudah terjadi pengrusakan, bahkan ada beberapa alat rusak dan perlengkapan lainnya juga sudah rusak,” kata AKBP Toni, di Mako Polres Bangka Selatan, Sabtu (27/5).
Terduga pelaku pengrusakan dapat dijerat Pasal 170 atau 406 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Masyarakat kita imbau untuk tidak melakukan hal – hal yang sifatnya melanggar peraturan hukum seperti pengrusakan, ada sanksi pidananya yang dapat diproses secara hukum,” jelas Toni.
Kapolres memastikan laporan dari korban atau pemilik ponton tersebut ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan peralatan ponton isap produksi di perairan laut Desa Rias itu berada di WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk, dilengkapi legalitas SPK (Surat Perintah Kerja) dan dokumen perizinan lainnya,” tegas AKBP Toni. ( Tom )