BANGKA TENGAH — Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kali ini pelakunya diduga ayah tiri dan kakak tiri dari korban sendiri.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Diketahui korban seorang gadis kecil masih berusia 13 tahun.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada bibinya telah disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya sampai berulang-ulang.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Edman Furqon, seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Ungkap kasus ini atas adanya laporan keluarga dari korban dan untuk kedua pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah,” kata Edman melalui keterangan resminya, Jum’at (26/5/2023).
Edman menambahkan, terduga pelaku merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban. Mereka adalah SD (49) dan MD,(22) diamankan ditempat berbeda.
“Ayah tiri yang merupakan pelaku berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Koba Tin dan kakak tiri yang juga pelaku diamankan di perkebunan sawit By Pass Koba,” ujarnya.
Lanjut Edman, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. ( Dika )