BANGKA BARAT — Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka Barat yang menunggak atau pun tidak membayar pajak, sejak tahun 2000 hingga 2023 telah menembus angka
80.094.
Kepala UPT Bakeuda Provinsi Bangka Belitung Zanuari Anizar merinci, dari 80.094 yang tidak bayar pajak itu terdiri dari 76.599 kendaraan roda dua dan
3.495 kendaraan roda empat. Nilai pajaknya diperkirakan ratusan miliar rupiah.
Untuk itu pihaknya berencana menggelar razia bersama dengan Sat Lantas Polres Bangka Barat.
“Angka itu kalau diperkirakan nilai pajaknya kurang lebih ratusan miliar. Jadi luar biasa, kami dari Samsat akan melakukan razia bersama nanti mungkin akan dikoordinasikan oleh Pak Kasat Lantas kita, titik dan tempatnya di mana,” jelas Zanuari saat menghadiri Sosialisasi Tilang Manual bersama Sat Lantas Polres Bangka Barat, di Warung Kopi Bujang, Muntok, Jum’at ( 5/5/2023 ).
Menurut dia, pada razia bersama nanti pihaknya akan melakukan pemeriksaan pajak kendaraan, terutama yang sudah menunggak selama lima tahun.
Sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlakunya.
“Pemberitahuan akan dilayangkan kepada pemilik kendaraan yang menunggak selama jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK-nya habis. Bila hal itu tidak diindahkan,
maka data kendaraan akan dihapus,” katanya.
Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Karena itu ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan agar taat membayar pajak.
“Solusinya harus bayar dulu pajaknya, sebelum lima tahun harus diselesaikan dulu. Ganti STNK, BPKB-nya,” cetus Zanuari. ( SK )