HEADLINEKAMTIBMAS

12 Pelanggaran Pemicu Laka Lantas Dibidik Tilang Manual

16
×

12 Pelanggaran Pemicu Laka Lantas Dibidik Tilang Manual

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Sat Lantas Polres Bangka Barat akan kembali memberlakukan tilang manual mulai tanggal 11 Mei 2023. Tilang manual membidik 12 point pelanggaran yang sering dilakukan pengendara dan kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

12 point pelanggaran yang dibidik polisi adalah:

1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Melawan arus.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
9. Ranmor tidak sesuai dengen spektek ( spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah ).
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
11. Ranmor over load dan over dimensi.
12. Ranmor tanpa NRKB ( Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor ) atau NRKB palsu.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M. Hardi dalam sosialisasi tilang manual di Warung Kopi Bujang, Kecamatan Muntok mengatakan, tilang manual dilakukan dengan pertimbangan tingkat kesadaran masyarakat saat berlalu lintas menggunakan kendaraan bermotor masih rendah.

“Yang paling sering kita temui anak – anak di bawah umur berkendara dan berboncengan lebih dari satu orang. Ini sangat riskan menjadi penyebab kecelakaan,” ujar Kasat Lantas, Jum’at ( 5/5/2023 ).

M. Hardi berharap ke depan tidak ada lagi anak – anak remaja sebagai generasi penerus yang mengalami kecelakaan. Pihaknya tidak pernah bosan untuk mengimbau agar para orang tua ikut peduli dengan keselamatan anak – anaknya.

Menurut M. Hardi, anak – anak usia SLTA masih diperbolehkan pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor, mengingat di Bangka Barat belum ada fasilitas bis sekolah, tapi dengan catatan, harus melengkapi kendaraannya, seperti kaca spion dan lain – lain, memakai helm dan tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan untuk anak – anak usia SMP sama sekali tidak diperbolehkan. Mereka harus diantar oleh orang tuanya.

“Anak – anak SMA boleh berkendara ke sekolah karena di sini belum ada bis sekolah. Sebenarnya nggak boleh, tapi ini kebijakan. Tapi di luar jam sekolah tidak boleh lagi. Untuk anak – anak SMP sama sekali tidak diperbolehkan. Kita berharap kepedulian orang tuanya juga, karena tugas menjaga ketertiban lalu lintas harus didukung kesadaran semua masyarakat,” ujarnya. ( SK )