BANGKA BARAT — Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan, salah satu penyebab keributan berdarah merengggut korban jiwa dua kelompok pemuda di Kecamatan Simpang Teritip adalah minuman keras jenis arak.
“Dari hasil tinjauan di lapangan kami dapat kabar bahwa salah satu penyebabnya adalah minuman keras, dalam hal ini jenis arak,” ujar Bong Ming Ming usai pelantikan kepala dinas, di Gedung Graha Aparatur di Muntok, Kamis ( 27/4 ).
Bong Ming Ming mengatakan, guna menyikapi hal tersebut Pemda Bangka Barat akan mengambil langkah – langkah terkait peredaran minuman keras jenis arak yang dengan mudah bisa didapat, mengingat miras ini biasa diproduksi di rumah – rumah.
Langkah pertama, Bupati akan menerbitkan Surat Edaran terkait peredaran miras tersebut.
“Yang kedua akan membuat Peraturan Bupati ( Perbup ) berkenaan tentang arak. Ini turunan dari Perda Provinsi Bangka Belitung turunan juga dari Perda Kabupaten Bangka Barat,” katanya.
Perbup tersebut antara lain akan mengatur, setiap pabrikan arak atau rumah produksi harus terverifikasi. Selain itu pabrikan arak harus bekerja sama dengan toko -toko penjual peralatan keagamaan, karena dasar pembuatan arak menurut Wabup semangatnya untuk kegiatan keagamaan ( masyarakat Tionghoa ) dan untuk obat-obatan.
Ditegaskan Bong Ming Ming, rumah produksi pun tidak diperbolehkan menjual bebas araknya.
“Itu harus terverifikasi, kerja samanya harus jelas. Dan tidak boleh menjual arak itu di rumah produksi. Kalau ditemui pastinya segera kita tutup dan kita amankan,” cetusnya.
“Kan sederhana nih, kalau ada warga yang memakai arak tinggal kita telusuri ke mana mereka belinya. Aturan itu yang akan kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana yang sering terjadi,” tutup Bong Ming Ming. ( SK )