BANGKA BARAT — Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023 bagi seluruh ASN serta honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan berlangsung selama tujuh hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Bangka Barat, Antoni Pasaribu mengatakan, cuti lebaran akan dimulai dari tanggal 19 sampai 25 April 2023.
Cuti tersebut berlaku bagi seluruh ASN dan PHL, kecuali pegawai di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bersifat pelayanan dengan sistem kerja shift.
“Cuti mulai tanggal 19 April sampai tanggal 25 April kalau ngga salah. Kita kan berdasarkan pusat berdasarkan surat edaran. Semua kecuali yang pelayanan misalnya rumah sakit, itu diatur sendiri bergantian sifatnya pelayanan kan,” jelas Antoni via telepon, Kamis ( 6/4/23 ).
Menurut Antoni, perihal cuti lebaran tersebut telah diatur dengan Peraturan Bupati ( Perbup ) Bangka Barat, disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023 Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sedangkan untuk pendisiplinan pegawai pasca cuti lebaran yang biasanya terlena sehingga tidak masuk kerja tepat waktu, Pemda akan membentuk tim seperti tahun – tahun sebelumnya. Tim tersebut akan melaksanakan sidak ke OPD, kendati Antoni menolak istilah sidak dan menggantinya dengan istilah silaturahim.
“Kata sidak ini tidak enak juga sebenarnya, silaturahim lah kata Pak Bupati ke OPD – OPD. Ada ( sanksi ) lah nanti,” kata Antoni. ( SK )