PANGKALPINANG — Merasa nama baik serta harkat dan martabatnya dirugikan, Sujono alias Ataw melaporkan tiga media massa yang terdiri dari dua media online dan satu media televisi, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui kuasa hukumnya, Budiyono, Senin (27/2).
Budiyono mengungkapkan, tanggal 24 Februari 2023 Sujono alias Ataw telah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Terhadap kelanjutan dari surat kuasa yang saya terima tersebut, hari ini tepatnya tanggal 27 Februari 2023 kita datang ke Polda Bangka Belitung untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Budiyono ditemui di Mapolda Babel, Senin.
Menurut dia, pemberitaan sejumlah media tersebut diduga sudah keluar dari koridor pers dan sangat merugikan nama baik serta harkat dan martabat kliennya.
“Tentunya kami, saya sendiri pribadi tidak serta merta langsung membuat laporan pengaduan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup,” imbuhnya.
Bukti-bukti awal tersebut, lanjut Budiono, sebelumnya pihaknya sudah pernah berkirim surat ke Dewan Pers, menyampaikan ada beberapa media online yang diduga sudah terlalu melampaui kewenangannya.
“Akhirnya dengan pemberitaan – pemberitaan tersebut menimbulkan kerugian, membuat keadaan menjadi tidak nyaman, rusaknya harkat dan martabat klien kita,” kata dia.
Budiyono membeberkan, Dewan Pers kemudian membalas suratnya yang memberikan petunjuk hukum bahwa beberapa nama media yang disampaikan tersebut.
“Ternyata berdasarkan analisa dari Dewan Pers ditemukan bahwa itu di luar penanganan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers, di luar delik pers. Jadi itu mungkin bisa dibawa ke ranah pidana umum,” bebernya.
Berdasarkan petunjuk dari Dewan Pers itulah, hari ini pihaknya melaporkan media online tersebut ke Polda Bangka Belitung.
“Ada dua media online, satu media televisi. Namun yang media televisi itu lebih kita fokuskan ke penyiaran,” jelasnya.
Menurut Budiyono, media televisi itu diadukan karena antara isi berita dengan tampilan video yang ditampilkan itu berbeda. Jadi seolah – olah menggiring persoalan yang lain ke satu persoalan.
“Jangan persoalannya A, tapi isi beritanya B. Akhirnya membentuk lah opini di masyarakat. Jadi seolah – olah ada keterkaitan antara A dan B, itu sudah melampaui daripada proses penyidikan tersebut,” tegasnya.
Masih kata Budiyono, media online yang diadukan itu lantaran tidak mencantumkan box redaksi, perusahaannya tidak jelas, alamat identitas (penanggung jawab) juga tidak jelas.
“Mungkin itu yang dikategorikan media bodong. Maka dari itu kita akan menguji kebenarannya melalui laporan pengaduan ini. Kita telah mengantongi dulu petunjuk dari Dewan Pers. Memang kunci akhirnya tetap ahli dari Dewan Pers. Naik atau tidak perkara ini di situ (keterangan ahli pers),” terangnya.
“Kenapa kita tidak langsung ke Dewan Pers? Karena sudah ada surat ini, rekomendasi dari Dewan Pers,” demikian Budiyono. ( Romlan )