BANGKA BARAT — Proses lanjutan akses jalan Desa Air Limau – Pelabuhan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok sepanjang kurang lebih 17 kilometer masih terkendala izin pinjam pakai Hutan Lindung ( HL ) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Plt. Kabid Bina Marga PUPR Bangka Barat Heriyandi, dari 17 kilometer tersebut, sepanjang 13 kilometer sudah dilakukan land clearing. Sementara masih tersisa 400 meter yang belum dibuka karena masuk kawasan HL.
“Jadi kami juga terus berproses karena memang sebenarnya hutan produksinya kami sudah dapat pinjam pakai, tapi di hutan lindungnya belum,” ujar Andi di ruang kerjanya, Jum’at ( 27/1/23 ).
Dikatakan Andi, tahun 2022 lalu pihaknya telah rampung membuat dokumen lingkungan.
Sedangkan untuk izin pinjam pakai HL, salah satu syaratnya, pihaknya harus melepaskan lokasi yang masuk kawasan HL dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ( PIPPIB ).
“Hutan lindung itu kan ada moratorium penghentian pemberian izin baru. Tapi bisa kita pinjam pakai dengan syarat kita harus melepas dari PIPPIB. September 2022 kita sudah mendapat persetujuan bahwa lokasi yang kita ajukan tersebut sudah dilepas dari peta indikatif,” terangnya.
Adapun proses yang harus dilakukan, kata Andi, melayangkan surat kepada Pj. Gubernur Babel terkait permohonan rekomendasi pinjam pakai HL, dokumen lingkungan dan permohonan izin pinjam pakai HL kepada Kementerian LHK.
“Jadi kami berproses untuk pinjam pakai yang hutan lindung, surat rekomendasi Gubernur, dokumen lingkungan kita sudah ada. Setelah itu kita akan mengajukan permohonan pinjam pakai ke Kementerian LHK,” katanya.
“Mudah-mudahan doakan proses ini berjalan lancar sehingga kalau pinjam pakainya clear, mudah-mudahan cepat prosesnya dan kita juga lancar. Target kami pertengahan tahun ini sudah mengantongi pinjam pakai,” tutur Andi.
Menurut dia Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Bangka Belitung pun sudah intens berkomunikasi dengan PUPR Bangka Barat, bahkan telah beberapa kali mengecek langsung ke lokasi.
Perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk pengerjaan akses jalan sepanjang 17 kilometer antara Desa Air Limau dan Pelabuhan Tanjung Ular itu menurut Andi tentu sangat besar, bahkan untuk satu jalur saja hingga menyentuh angka kurang lebih Rp 250 miliar.
“17 kilometer itu pendanaannya tidak kecil. Kalau kita buat satu lajur dulu bisanya lebar 7 meter setidaknya kita membutuhkan anggaran di angka 250 miliar setidaknya,” beber dia.
“Koordinasi kita dengan Balai memang di atas segitu yang diusulkan oleh Kementerian PU melalui Balai Jalan Nasional Bangka Belitung ke Dirjen Bina Marga PUPR, tapi kewenangannya ada di Bappenas,” lanjut Andi. ( SK )