PANGKALPINANG — Gakkum KLHK akan segera melimpahkan kasus perambahan hutan seluas 31 hektare di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi.
Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, berkas perkara dengan tersangka AR ( 43 ), warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada 25 Januari 2023.
“Pengungkapan kasus ini diawali saat kita Tim Gabungan pengamanan hutan melakukan kegiatan patroli,” ujar Subhan, Rabu ( 26/1/23 ).
Tim Gabungan tersebut terdiri dari
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPH Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, Bhabinkamtibmas Desa Penagan dan PT Agro Pratama Sejahtera.
Dikatakan Subhan, dalam patroli itu tim menemukan tersangka AR merambah hutan produksi yang dijadikan kebun kelapa sawit, bahkan mendirikan bangunan.
“Kita amankan pelaku AR berikut barang bukti berupa bangunan dan kebun kelapa sawit yang berada di atas lahan hutan produksi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 7,5 miliar,” kata Subhan. ( Rilis )