HEADLINE

Pemprov Babel Ikuti Rakornas Reformasi Agraria 2025, Bahas Percepatan Penyelesaian Sengketa Tanah

×

Pemprov Babel Ikuti Rakornas Reformasi Agraria 2025, Bahas Percepatan Penyelesaian Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Babel.Cmnnews.id  – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti Rapat Koordinasi Reformasi Agraria Nasional (Rakornas) Tahun 2025 yang digelar secara virtual, Rabu (10/12/2025). Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel, Fery Afriyanto, hadir mewakili Gubernur Hidayat Arsani bersama sejumlah pimpinan OPD terkait di Ruang Vidcon Kantor Gubernur.

Rakornas dibuka langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Acara ini dihadiri sekitar 150 peserta secara offline dan seluruh kepala daerah se-Indonesia melalui Zoom Meeting.

“Dalam kesempatan ini kami tidak memberi arahan khusus. Saya yakin semua adalah pelaku di lapangan. Semua masalah kita selesaikan dengan baik-baik, karena itu program ini harus dijalankan dengan seksama dan koordinasi yang baik pula,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.

Rakornas 2025 ini difokuskan pada penyusunan strategi kebijakan reformasi agraria serta penguatan aspek hukum lintas kementerian/lembaga, khususnya dalam percepatan implementasi hukum agraria di daerah.

Agenda juga menyoroti penyelesaian berbagai permasalahan agraria, termasuk sengketa tanah aset milik daerah maupun aset BUMN/BUMD yang saat ini dikuasai masyarakat. Para peserta turut membahas skema percepatan penyelesaian konflik yang kerap muncul dalam pengelolaan tanah.

Selain itu, Rakornas membahas revisi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan hukum agraria, yang dinilai perlu diperkuat untuk mengatasi hambatan kebijakan dan mencapai target reformasi agraria nasional.

Kegiatan juga diisi diskusi bersama para narasumber yang dianggap berkompeten. Momentum ini dimanfaatkan para peserta untuk menyampaikan masukan dan mencari solusi percepatan reforma agraria di berbagai daerah.

Dalam forum tersebut, ditegaskan kembali bahwa esensi reformasi agraria bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tetapi bagaimana tanah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Reformasi agraria bukan soal siapa yang punya tanah, melainkan apa yang bisa dilakukan dengan tanah itu agar benar-benar menjadi alat untuk hidup lebih sejahtera,” demikian salah satu poin yang mengemuka. (*/Ramdan)