HEADLINE

FPTR Bangka Dorong Percepatan WPR, DPRD Babel Siap Tindak Lanjut

×

FPTR Bangka Dorong Percepatan WPR, DPRD Babel Siap Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang,Cmnnews.id  — Desakan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali bergema. Forum Persatuan Tambang Rakyat (FPTR) Kabupaten Bangka datang langsung ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025), membawa satu pesan utama: penambang rakyat butuh kepastian hukum, dan perlu segera.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, FPTR menegaskan bahwa ribuan penambang rakyat hingga kini bekerja tanpa memiliki wilayah resmi. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi rentan, berisiko hukum, dan tanpa perlindungan negara.

“Forum ini hadir mewakili penambang yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum karena belum adanya wilayah penambang rakyat yang resmi,” ujar Ketua FPTR Bangka, Asiang.

Ia menegaskan, aktivitas tambang rakyat di luar IUP PT Timah menempatkan mereka dalam situasi rawan persoalan hukum. WPR dianggap sebagai solusi utama agar penambang memperoleh legalitas, pembinaan, dan pengawasan yang layak.

Asiang juga mengingatkan bahwa Bangka memiliki sejarah panjang pertambangan rakyat, namun tanpa regulasi yang jelas, penambang tidak hanya sulit berkembang, tapi juga tidak berkontribusi optimal terhadap daerah.

“Dengan adanya WPR di Kabupaten Bangka, kami berharap perekonomian masyarakat semakin sejahtera dan PAD juga dapat meningkat,” tegasnya. FPTR pun mengapresiasi DPRD Babel yang dinilai responsif membuka dialog.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan komitmen dewan untuk mendorong percepatan penetapan WPR dan IPR.

“Saya sambut baik langkah kawan-kawan ini. Rapat ini untuk menghasilkan solusi dan mendorong percepatan usulan WPR di Kabupaten Bangka. Kami di DPRD bukan hanya mendengar, tetapi siap menindaklanjuti,” kata Didit.

Didit menjelaskan bahwa proses penentuan blok-blok WPR akan dikoordinasikan pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR. Namun penerbitan IPR disebut masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.

Dalam RDP tersebut hadir pula Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar dan sejumlah anggota dewan Dapil Bangka, bersama Sekda Bangka Thony Marza, Dinas PUPR, dan instansi teknis lainnya.